
Jilbab atau menutup rambut dan kepala dengan selembar kain, merupakan sesuatu yang dianggap bagian dari ajaran ataupun tradisi Islam. Walaupun dalam tradisi agama selain Islam, khatolik misalnya, di mana para suster juga menutup kepala mereka, namun demikian dalam masyarakat secara umum tetap memiliki anggapan bahwa jilbab sangat identik dengan Islam.
Seorang profesor ternama dari Virginia Commonweath University memiliki pandangan tersendiri mengenai jilbab dalam masyarakat muslim saat ini. Ia dikenal sebagai penulis buku “Qur’an and Woman. Bukunya tersebut muncul dalam suatu konteks historis yang erat kaitannya dengan pengalaman dan pergumulan orang-orang perempuan Afrika-Amerika dalam upaya memperjuangkan kesetaraan. Karena selama ini sistem relasi laki-laki dan perempuan di masyarakat memang seringkali mencerminkan adanya bias-bias patriarkhi, dan sebagai impliksinya maka perempuan kurang mendapat keadilan secara lebih proporsional. Ia lebih dikenal lagi saat kontroversi mengenai dirinya mengemuka. Hal ini terjadi saat ia memutuskan untuk mengimami shalat Jum’at pada Hari Jumat, 18 Maret 2005, di sebuah gereja di Amerika Serikat.
Namun demikian pada tulisan ini tidak akan fokus pada bagaimana pemikirannya mengenai bukunya ataupun mengenai tema imam perempuan, namun lebih pada pandangannya mengenai persoalan jilbab. Pandangannya ini disarikan dari wawancara yang dilakukan sebuah jaringan TV Swasta PBS (Public Broadcasting Service) dengan narasumber Amina Wadud.
Dalam pandangan Wadud, jilbab atau menutup kepala merupakan persoalan particular (khusus) yang menjadi ciri yang sangat kuat dalam masyarakat Islam. Ciri ini seolah sudah dianggap sebagai dasar kebenaran, di mana jilbab telah menjadi keharusan sebagai manifestasi dari bentuk kesopanan dalam masyarakat. Pandangan ini kemudian menjadikan jilbab sebagai pakaian seragam yang secara simultan digunakan sebagai simbol dan identitasnya sebagai muslim. Namun dalam waktu yang bersamaan pula secara simultan hal ini membatasi pengembangan identitas perempuan. Sayangnya dalam pandangan Wadud, walaupun jelas ini berimplikasi pembatasan namun tak ada satupun yang mengakui bahwa pembatasan ini adalah sesuatu yang tidak tepat bahkan keliru.
Oleh karenanya menurut Wadud gerakan untuk menempatkan kesopanan dalam Islam melalui hijab harus diartikan secara umum dimana intinya adalah bentuk kesopanannya bukan dimaknai bahwa kesopanan sama dengan hijab atau harus berjilbab. Hijab bukanlah urutan yang terbaik dari konsep kesopanan. Karena menurutnya berbicara jilbab dan hijab ini erat kaitannya dengan identitas pribadi dan kepentingan agama. Namun terkadang ada juga juga yang menggunakannya sebagai identitas pribadi karena kepentingan pribadinya saja tanpa ada kaitannya dengan keberagamaannya.
Lebih lanjut menurut perempuan yang juga menggunakan jilbab sebagai identitasnya, ia mengatakan bahwa sebenarnya nampak terlihat seperti paradoks, di satu sisi jilbab seringkali dianggap sebagai pembatasan dan penekanan namun disisi lain sebagai bentuk pembebasan. Wadud mengatakan bahwa jilbab dapat dianggap sebagai penindasan bagi perempuan apabila ada seseorang ataupun sekelompok orang yang secara kolektif dalam satu kultur masyarakat tertentu tidak memiliki hak untuk melakukan pilihan. Perempuan harus memanifestasikan bentuk keislamannya dengan menggunakan jilbab. Mereka akan dianggap bukan Islam bila mereka tidak menggunakan pakaian tersebut, demikian menurut Wadud. Penekanan ini tidak saja dilakukan dari luar dirinya tapi terinternalisasi dalam dirinya. Orang perorang begitu juga perempuan mereka memiliki pandangan bahwa mereka wajib menggunakan pakaian tertentu untuk menjadi Islam. Sementara penekanan dari luar adalah ketika Negara ataupun sekelompok masyarakat menekankan penggunaan jilbab untuk menunjukkan keislaman seseorang.
Pandangannya mengenai kesopanan cukup menarik, ia berpandangan bahwa kesopanan adalah sesuatu yang sangat interpretable dalam suatu waktu, dan terus berubah seiring waktu. Namun demikian menurutnya secara umum prinsip-prinsip mengenai kesopanan ini telah tertuang di dalam al-Qur’an. Karena menurutnya ada banyak sekali cara lain untuk menunjukkan simbol keislaman. Mengambil pilihan yang particular (khusus) ini ataukah menolaknya, keduanya merupakan pilihan yang baik.
Nampaknya memang akan sangat sulit bagi kaum muslim untuk menerima pandangan di atas. Karena secara umum ide mengenai reformasi indentitas pun sedang mengalami pertentangan tidak hanya di Islam saja.
Realitas dalam masyarakat Turki misalnya sesuatu yang sangat berbeda di mana situasinya sangat kompleks dan sangat besar. Menggunakan jilbab merupakan sesuatu yang sangat istimewa dalam kehidupan masyarakat Turki. Walaupun di tengah gerakan masyarakat modern yang sangat kuat antara tahun 1930-an 40-an dan 50-an, di mana para perempuan di pedesaan masih tetap memakai pakaian Islam yaitu jilbab. Dengan tingginya urbanisasi dan kebudayaan baru karena sistem ekonomi baru ini mempengaruhi cara orang berpakaian hingga masuk ke pedesaan hingga menjadi sedikit modern. Memang kemudian tidak dapat dipungkiri bahwa lahirnya gerakan kembali pada Islam juga cukup mempengaruhi isu jilbab di Turki. Saat ini masyarakat Turki dan juga negara serta pemerintahan Turki menganut sistem sekularisme sebagai basis identitas mereka. Maka perempuan muslim di sana menggunakan jilbab merupakan sebuah simbol perlawanan terhadap pemerintahan bahwa mereka tidak membutuhkan sekularisme.
Sementara analisis Wadud mengenai konteks jilbab dalam masyarakat Iran juga berbeda, ia mengatakan bahwa situasi di Iran juga saat ini sangat berbeda dan dinamis. Termasuk dalam persoalan simbolisasi ini. Banyak di antara masyarakat yang memang menggunakan simbol-simbol keislaman mereka, pada saat itu perempuan memilih bercadar selama revolusi Iran terjadi sebagai cara untuk menunjukkan penolakan mereka terhadap sekularisme. Oleh karenanya ketika kemudian jilbab digunakan sebagai bentuk perlawanan terhadap ide sekularisasi ini menjadi perbincangan yang istimewa dalam masyarakat Islam di Iran. Apapun yang terjadi, para perempuan Iran pada saat itu memang memilih untuk berjilbab karena idealisme mereka.
Pada perjalanan selanjutnya pemerintahan Iran menetapkan jilbab sebagai kewajiban bagi perempuan sehingga mereka tidak lagi memiliki pilihan atas jilbab. Namun demikian ada juga para perempuan yang tetap menggunakannya karena mereka juga menemukan bahwa revolusi Iran telah membawa mereka pada banyak perubahan untuk mendapatkan hak-haknya, yang mengantarkan mereka pada berbagai kesempatan di wilayah publik di mana pikiran dan kehadiran mereka dapat diterima diberbagai forum.
Menurut Wadud hal ini menunjukkan bahwa persoalan jilbab, bukan persoalan yang mudah, karena ada banyak persoalan dan kompleksitas masalah yang melatarbelakangi mengapa orang memilih berjilbab atau tidak. Pesan yang ingin disampaikan oleh Amina Wadud nampaknya bisa dijadikan acuan, bahwa kita tidak bisa mengenelarisasi satu persoalan hanya dalam satu pandangan semata, ada banyak kompleksitas persoalan yang melatarbelakangi persoalan jilbab hadir diberbagai wilayah. Hal ini dapat kita refleksikan dalam konteks Indonesia dengan maraknya peraturan yang menetapkan jilbab sebagai bagian dari peraturan daerah untuk menunjukkan identitas keislaman masing-masing daerah. Nampaknya kita membutuh jiwa besar untuk melihat secara jernih kompleksitas persoalan di berbagai daerah yang memiliki aturan ini tanpa meninggalkan suara perempuan di dalamnya. Wallahu a’lam bishowab.
Tulisan ini telah dipublish dalam Media Swara Rahima (www.rahima.or.id)