Jumat, 01 Mei 2009

Jilbab, Ala Amina Wadud





Jilbab atau menutup rambut dan kepala dengan selembar kain, merupakan sesuatu yang dianggap bagian dari ajaran ataupun tradisi Islam. Walaupun dalam tradisi agama selain Islam, khatolik misalnya, di mana para suster juga menutup kepala mereka, namun demikian dalam masyarakat secara umum tetap memiliki anggapan bahwa jilbab sangat identik dengan Islam.

Seorang profesor ternama dari Virginia Commonweath University memiliki pandangan tersendiri mengenai jilbab dalam masyarakat muslim saat ini. Ia dikenal sebagai penulis buku “Qur’an and Woman. Bukunya tersebut muncul dalam suatu konteks historis yang erat kaitannya dengan pengalaman dan pergumulan orang-orang perempuan Afrika-Amerika dalam upaya memperjuangkan kesetaraan. Karena selama ini sistem relasi laki-laki dan perempuan di masyarakat memang seringkali mencerminkan adanya bias-bias patriarkhi, dan sebagai impliksinya maka perempuan kurang mendapat keadilan secara lebih proporsional. Ia lebih dikenal lagi saat kontroversi mengenai dirinya mengemuka. Hal ini terjadi saat ia memutuskan untuk mengimami shalat Jum’at pada Hari Jumat, 18 Maret 2005, di sebuah gereja di Amerika Serikat.

Namun demikian pada tulisan ini tidak akan fokus pada bagaimana pemikirannya mengenai bukunya ataupun mengenai tema imam perempuan, namun lebih pada pandangannya mengenai persoalan jilbab. Pandangannya ini disarikan dari wawancara yang dilakukan sebuah jaringan TV Swasta PBS (Public Broadcasting Service) dengan narasumber Amina Wadud.

Dalam pandangan Wadud, jilbab atau menutup kepala merupakan persoalan particular (khusus) yang menjadi ciri yang sangat kuat dalam masyarakat Islam. Ciri ini seolah sudah dianggap sebagai dasar kebenaran, di mana jilbab telah menjadi keharusan sebagai manifestasi dari bentuk kesopanan dalam masyarakat. Pandangan ini kemudian menjadikan jilbab sebagai pakaian seragam yang secara simultan digunakan sebagai simbol dan identitasnya sebagai muslim. Namun dalam waktu yang bersamaan pula secara simultan hal ini membatasi pengembangan identitas perempuan. Sayangnya dalam pandangan Wadud, walaupun jelas ini berimplikasi pembatasan namun tak ada satupun yang mengakui bahwa pembatasan ini adalah sesuatu yang tidak tepat bahkan keliru.
Oleh karenanya menurut Wadud gerakan untuk menempatkan kesopanan dalam Islam melalui hijab harus diartikan secara umum dimana intinya adalah bentuk kesopanannya bukan dimaknai bahwa kesopanan sama dengan hijab atau harus berjilbab. Hijab bukanlah urutan yang terbaik dari konsep kesopanan. Karena menurutnya berbicara jilbab dan hijab ini erat kaitannya dengan identitas pribadi dan kepentingan agama. Namun terkadang ada juga juga yang menggunakannya sebagai identitas pribadi karena kepentingan pribadinya saja tanpa ada kaitannya dengan keberagamaannya.

Lebih lanjut menurut perempuan yang juga menggunakan jilbab sebagai identitasnya, ia mengatakan bahwa sebenarnya nampak terlihat seperti paradoks, di satu sisi jilbab seringkali dianggap sebagai pembatasan dan penekanan namun disisi lain sebagai bentuk pembebasan. Wadud mengatakan bahwa jilbab dapat dianggap sebagai penindasan bagi perempuan apabila ada seseorang ataupun sekelompok orang yang secara kolektif dalam satu kultur masyarakat tertentu tidak memiliki hak untuk melakukan pilihan. Perempuan harus memanifestasikan bentuk keislamannya dengan menggunakan jilbab. Mereka akan dianggap bukan Islam bila mereka tidak menggunakan pakaian tersebut, demikian menurut Wadud. Penekanan ini tidak saja dilakukan dari luar dirinya tapi terinternalisasi dalam dirinya. Orang perorang begitu juga perempuan mereka memiliki pandangan bahwa mereka wajib menggunakan pakaian tertentu untuk menjadi Islam. Sementara penekanan dari luar adalah ketika Negara ataupun sekelompok masyarakat menekankan penggunaan jilbab untuk menunjukkan keislaman seseorang.

Pandangannya mengenai kesopanan cukup menarik, ia berpandangan bahwa kesopanan adalah sesuatu yang sangat interpretable dalam suatu waktu, dan terus berubah seiring waktu. Namun demikian menurutnya secara umum prinsip-prinsip mengenai kesopanan ini telah tertuang di dalam al-Qur’an. Karena menurutnya ada banyak sekali cara lain untuk menunjukkan simbol keislaman. Mengambil pilihan yang particular (khusus) ini ataukah menolaknya, keduanya merupakan pilihan yang baik.
Nampaknya memang akan sangat sulit bagi kaum muslim untuk menerima pandangan di atas. Karena secara umum ide mengenai reformasi indentitas pun sedang mengalami pertentangan tidak hanya di Islam saja.

Realitas dalam masyarakat Turki misalnya sesuatu yang sangat berbeda di mana situasinya sangat kompleks dan sangat besar. Menggunakan jilbab merupakan sesuatu yang sangat istimewa dalam kehidupan masyarakat Turki. Walaupun di tengah gerakan masyarakat modern yang sangat kuat antara tahun 1930-an 40-an dan 50-an, di mana para perempuan di pedesaan masih tetap memakai pakaian Islam yaitu jilbab. Dengan tingginya urbanisasi dan kebudayaan baru karena sistem ekonomi baru ini mempengaruhi cara orang berpakaian hingga masuk ke pedesaan hingga menjadi sedikit modern. Memang kemudian tidak dapat dipungkiri bahwa lahirnya gerakan kembali pada Islam juga cukup mempengaruhi isu jilbab di Turki. Saat ini masyarakat Turki dan juga negara serta pemerintahan Turki menganut sistem sekularisme sebagai basis identitas mereka. Maka perempuan muslim di sana menggunakan jilbab merupakan sebuah simbol perlawanan terhadap pemerintahan bahwa mereka tidak membutuhkan sekularisme.

Sementara analisis Wadud mengenai konteks jilbab dalam masyarakat Iran juga berbeda, ia mengatakan bahwa situasi di Iran juga saat ini sangat berbeda dan dinamis. Termasuk dalam persoalan simbolisasi ini. Banyak di antara masyarakat yang memang menggunakan simbol-simbol keislaman mereka, pada saat itu perempuan memilih bercadar selama revolusi Iran terjadi sebagai cara untuk menunjukkan penolakan mereka terhadap sekularisme. Oleh karenanya ketika kemudian jilbab digunakan sebagai bentuk perlawanan terhadap ide sekularisasi ini menjadi perbincangan yang istimewa dalam masyarakat Islam di Iran. Apapun yang terjadi, para perempuan Iran pada saat itu memang memilih untuk berjilbab karena idealisme mereka.

Pada perjalanan selanjutnya pemerintahan Iran menetapkan jilbab sebagai kewajiban bagi perempuan sehingga mereka tidak lagi memiliki pilihan atas jilbab. Namun demikian ada juga para perempuan yang tetap menggunakannya karena mereka juga menemukan bahwa revolusi Iran telah membawa mereka pada banyak perubahan untuk mendapatkan hak-haknya, yang mengantarkan mereka pada berbagai kesempatan di wilayah publik di mana pikiran dan kehadiran mereka dapat diterima diberbagai forum.
Menurut Wadud hal ini menunjukkan bahwa persoalan jilbab, bukan persoalan yang mudah, karena ada banyak persoalan dan kompleksitas masalah yang melatarbelakangi mengapa orang memilih berjilbab atau tidak. Pesan yang ingin disampaikan oleh Amina Wadud nampaknya bisa dijadikan acuan, bahwa kita tidak bisa mengenelarisasi satu persoalan hanya dalam satu pandangan semata, ada banyak kompleksitas persoalan yang melatarbelakangi persoalan jilbab hadir diberbagai wilayah. Hal ini dapat kita refleksikan dalam konteks Indonesia dengan maraknya peraturan yang menetapkan jilbab sebagai bagian dari peraturan daerah untuk menunjukkan identitas keislaman masing-masing daerah. Nampaknya kita membutuh jiwa besar untuk melihat secara jernih kompleksitas persoalan di berbagai daerah yang memiliki aturan ini tanpa meninggalkan suara perempuan di dalamnya. Wallahu a’lam bishowab.

Tulisan ini telah dipublish dalam Media Swara Rahima (www.rahima.or.id)

Kamis, 08 Januari 2009

Membaca Realitas Illegal Wedding, Untuk Menggapai Keluarga ASMARA

Oleh Leli Nurohmah

Membaca judul buku ini saya merasa cukup familier dengan kata ini. ”Illegal Wedding” namun ternyata saya teringat langsung dengan kata yang lain yang sangat sering diberitakan diberbagai media baik elektronik maupun cetak di Indonesia yaitu “Illegal Logging”. Dua kata yang sangat dekat dalam pronounciation tapi memiliki makna yang jauh berbeda. Tahap selanjutnya setelah membaca judul, saya mencoba membuka buku ini lembar demi lembar, untuk mengetahui siapa sebenarnya penulis ini dan apa yang hendak disampaikan oleh sang penulis. Saya mungkin tidak mengikuti saran penulis yang mempersilahkan membaca secara acak, saya membacanya secara sistematis, dimulai dari halaman depan hingga akhir.

Ide dari buku ini cukup menarik karena memberikan banyak informasi yang bisa dibaca siapa saja. Seperti apa yang ditulis oleh Prof. Nasaruddin Umar dalam kata pengantarnya bahwa buku ini dapat dijadikan sebagai teman atau panduan bagi pembaca yang belum, akan, maupun sudah menikah. Didukung dengan pengalaman dan cerita reflektif membuat buku ini nampak sebagai cerita realita sang penghulu. Disisi lain penulis dalam hal ini sangat kuat dipengaruhi oleh sang motivator No.1 di Indonesia bapak Andrie Wongso dan kemudian ini sangat membuat tulisannya menjadi sangat kental oleh nuansa memotivasi pembaca untuk dapat menjadi pribadi yang positif, untuk membangun keluarga ASMARA (Assakinah Mawaddah Warahmah).


Hampir semua chapter dalam buku ini memberikan informasi yang sebenarnya bukan hal baru, tapi apa yang ditulis oleh Nurul Huda memberikan nuansa yang berbeda, bahwa hukum fiqih, teks klasik dan semacamnya tidak melulu harus disajikan dengan gaya bahasa formal, menjadi bacaan yang serius dan seringkali menjuhkan. Beliau menuliskannya dengan bahasa yang tidak menggurui, bahasa gaul dan juga mudah difahami, sesekali saya tersenyum sendiri saat membaca buku ini karena merasa terinspirasi, tersungging atau tergelitik dengan apa yang disampaikan penulis. Selamat pak Penghulu….


Illegal Wedding berkaca dari realitas
Buku ini sebenarnya tidak hanya fokus dalam membahas illegal wedding atau bahasa umumnya adalah bawah tangan. Tapi saya akan coba lebih ingin memfokuskan diri pada persoalan ini karena sesuai dengan judul besar yang ditampilkan penulis buku ini, juga realitas yang sangat dengan kehidupan kita saat ini.
Perkawinan di bawah tangan atau juga dikenal dengan berbagai istilah seperti “kawin siri” atau “nikah siri”, merupakan perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat tetapi tidak dicatatkan di negara (di KUA/Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam). Model pernikahan ini sebenarnya sangat khas Indonesia karena mungkin akan sulit dicari padanannya di negara lain.
Persoalan ini menjadi sulit untuk diakhiri karena masih saja terdapat dualisme pandangan masyarakat antara hukum fiqih dengan UU No.1 th 74 dan KHI (Konfilasi Hukum Islam) dalam melihat legalitas perkawinan. Banyak masyarakat berpandangan ‘kalo tidak nikah sama kyai pernikahannya ga afdol”. Tapi kemudian merasa sudah syah hanya dengan pernikahan melalui kyai tanpa pengurusan surat-surat melalui KUA. Sebenarnya bila mengacu pada UU No 1 tahun 74 dan kemudian KHI dengan jelas disini bahwa lembaganya Nurul Huda yaitu KUA. Dimana KUA mempunyai peranan sebagai waliyul amri yang mempunyai otoritas dalam urusan nikah yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat yang menjadi obyek tugas-tugasnya. Maka jika melakukan akad pernikahan tanpa melalui jalur KUA itu berarti melanggar administrasi waliyul amri yang harus ditaati oleh masyarakat. Dimana secara manajemen dan administrasi KUA yang ada di Negara kita sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang ada di dalam kitab-kitab fikih Madzahibul Arba'ah.

Sayangnya hal ini tidak didukung oleh Majelis Ulama Indonesia dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensahkan pernikahan di bawah tangan. Pengesahan ini dihasilkan dari Forum Ijtima’ yang dihadiri lebih dari 1000 ulama dari berbagai unsur di Indonesia. Acara tersebut digelar beberapa waktu lalu di kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor, Pacitan, Jawa Timur. Dimana dalam forum tersebut pembahasan mengenai pernikahan di bawah tangan ini cukup alot. Peserta ijtima’ sepakat bahwa pernikahan di bawah tangan hukumnya sah, karena telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun, nikah tersebut menjadi haram apabila di kemudian hari terjadi kemudharatan, seperti istri dan anak-anaknya telantar. Pencatatan melalui KUA hanya menempati level anjuran saja sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/mudharat yang mungkin tejadi .

Hal ini semakin memperumit persoalan saya kira, karena ternyata banyak pernikahan siri/bawah tangan ini digunakan sewenang-wenang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Fenomena pernikahan bawah tangan ini banyak ditemui di wilayah BOPUNJUR ( Bogor, Puncak dan Cianjur) yang seringkali juga dianggap sebagai bentuk prostitusi terselubung. Banyak biro jasa yang dadakan menjadi penghulu palsu dalam terminologi mas Emha, saksi dan sebagainya yang dapat menikahkan laki-laki yang bermaksud menikahi perempuan disana. Ini merupakan keprihatinan tersendiri karena sebenarnya melemahkan posisi perempuan. Banyak laki-laki Timur Tengah yang sengaja datang untuk mencari istri disana dan kemudian menggunakan pintu pernikahan bawah tangan ini sebagai peluang yang mudah. Padahal dalam pernikahan tersebut perempuan yang diperistri sangat berpeluang tinggi untuk ditinggalkan dengan begitu saja. Belum lagi persoalan pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan istri yang kemudian tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat suaminya dikemudian hari.

Nikah sirri sangat dekat dengan Poligami
Temuan saya saat melakukan penelitian tentang poligami menunjukkan bahwa longgarnya kebolehan pernikahan sirri sangat memudahkan bagi laki-laki untuk melakukan perkawinan poligami. Saya sempat jalan-jalan kepengadilan agama dan KUA setempat, ternyata tidak ada satupun pernikahan poligami yang tercatat. Sementara fenomena poligami pada daerah tersebut cukup tinggi. Jelas bahwa pintu ini membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya poligami. Hal ini memperkuat temuan Evi Setiawati (2002) yang melakukan penelitian tentang perkawinan sirri, dimana ada korelasi yang sangat tinggi antara perkawinan sirri dengan perkawinan poligami. Perkawinan sirri membuka peluang dan memudahkan laki-laki untuk melakukan perkawinan poligami tanpa melalui prosedur sesuai undang-undang perkawinan No 1 thn 74. jadi lengkaplah sudah kelemahan perempuan dalam perkawinannya.
Untuk itu penegakan hukum dan juga amandemen hukum perkawinan No.1 tahun 1974 menjadi hal mendesak yang harus diselesaikan. Salah satu poin yang harus dimasukkan adalah persoalan mengenai kawin kontrak dan di bawah tangan. Dimana semangat yang harus dibangun dalam amandemen itu adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pihak yang selama ini selalu ditinggalkan dan tidak dilihat sebagai manusia yang utuh sebagai subjek hukum, yaitu perempuan.
Karena bagaimanapun setiap orang bercita-cita bahagia dalam perkawinannya, seperti halnya temuan penulis illegal Wdding ini, namun kebahagiaan itu supaya menjadi lebih kuat harus didukung oleh lembaran-lembaran akta nikah yang memungkinkan dengannya bisa diselesaikan berbagai persoalan secara baik melalui jalur hukum. Sehingga untuk mencapai keluarga Asmara (assakinah Mawaddah Warahmah) semakin terbuka lebar.

Wallahu a’lam bishowab.

Memilih Monogami, Sebuah Wacana Komprehensif yang Berpihak

Oleh : Leli Nurohmah

Memilih poligami, pembacaan atas Al-Qur’an dan Hadits Nabi sebuah buku yang saya yakin dirindu dan dinanti oleh semua orang khususnya para penggerak isu perempuan dan memperjuangkan upaya penghapusan poligami.

Isu poligami merupakan isu yang tak pernah lapuk dimakan zaman selalu actual dan mengundang kontroversi disetiap masanya. Hal yang menjadi perdebatan adalah karena selalu dikaitkan dengan teks Qur’an dan sejarah panjang kehidupan Rosul SAW. Kelompok yang kontra poligami selalu dianggap kelompok yang menolak al-qur’an, karena dengan menolak poligami seolah kemudian dianggap tidak meyakini adanya surat Q.S an Nisa ayat 3 yang menurut kelompok pro poligami adalah ayat yang dengan jelas menganjurkan poligami. Bahkan saat perayaan hari ibu di sebuah Universitas Islam Negeri di Jakarta, saya sempat ditanya oleh salah seorang audiens yang menganggap kelompok yang menolak poligami ini menurutnya sedang melakukan upaya untuk merevisi al-qur’an. Saya yakin statement ini merupakan pandangan mayoritas masyarakat kita yang memandang sepintas terhadap kelompok yang kontra poligami. Sebuah problem klasik!


Kehadiran buku memilih poligami ini merupakan jawaban dari semua pertanyaan yang selama ini berkembang ketika berbicara poligami. Faqih dalam bukunya menjelaskan secara jelas bagaimana teks qur’an dan hadits sesungguhnya berbicara tentang poligami. Membaca buku Faqih bagi saya seolah tergambar jelas sebuah sejarah yang sangat akomodatif terhadap perempuan. Sebuah ruang dialogis khususnya terhadap prempuan dalam penetapan sebuah hokum termasuk persoalan poligami.

Faqih dalam hal ini memilih menggunakan kajian teks klasik yang cukup mendalam. Sesuatu yang mungkin hanya bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai kapasitas pemahaman teks klasik yan cukup tinggi yang tentu di miliki Faqih. Saya bisa menjamin bahwa Faqih adalah feminis laki-laki yang
akan sangat jarang ditemukan. Seseorang yang sejak awal penulisan menggunakan perspektif keberpihakan kepada perempuan dan sangat terasa dalam setiap analisanya disetiap lembarnya.

Bagi saya kenapa buku ini menjadi lebih istimewa karena sang penulis adalah laki-laki yang lewat buku ini kelaki-lakiannya mungkin dipertaruhkan. Karena tentu akan sangat berbeda ketika yang menulis buku ini adalah seorang perempuan yang dengan jelas orang akan melihat “Dia punya kepentingan untuk tidak mau di poligami”. Berbeda halnya ketika yang menulis adalah seorang laki-laki, pertama, karena bias pandangan masyarakat secara umum bahwa ilmu agama hanya dikuasai oleh kaum berjenis kelamin laki-laki dan akan mempunyai legitimasi kekuatan teologis saat perspektif agama disampaikan oleh laki-laki. Kedua, Bisa jadi akan ada anggapan bahwa Mas Faqih telah mempertaruhkan kelaki-lakiannya yang pada umumnya kebelet kawin lagi untuk konsisten dengan apa yang ditulisnya dengan mengeliminasi keinginannya, sebuah kesempatan yang diberikan Tuhan pada laki-laki (katanya…).

Menyajikan Fakta, mengangkat suara perempuan
Menyajikan fakta bahwa perkawinan poligami lebih banyak memberikan efek negatif saya kira sudah merupakan hal yang perlu diketahui oleh masyarakat luas. Selama ini suara-suara perempuan yang merana dan mengalami ketidakadilan bahkan kekerasan dalam perkawinan poligami seolah terkubur oleh suara-suara yang lebih powerfull karena disuarakan para tokoh agama. Menolak polgami seolah kemudian menolak menjadi muslimah yang sholihah dan baik.
Berbagai realitas sudah banyak terjadi dan seharusnya mendapat tempat yang utama sehingga masyarakat dapat lebih melihat persoalan poligami secara objektif. Banyak hal dikorbankan ketika perkawinan poligami terjadi, berdasarkan temuan saya saat melakukan wawancara dengan para perempuan yang mengalami perkawinan poligami ternyata poligami menjadi pintu pembuka terjadinya berbagai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Realitas telah menunjukkan bahwa hak perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang aman dalam keluarga untuk menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah sesuai dengan tujuan perkawinan tidak akan tercapai dalam perkawinan poligami. Tidak hanya perempuan karena dibelakang perempuan ada banyak anak-anak yang berduka mendapatkan keluarga yang tidak sempurna. Di mana kasih sayang tidak dapat sepenuhnya mereka dapatkan, pengabaian ekonomi, hak pendidikan dan lain sebagainya.

Dalam perkawinan terdapat larangan bagi suami untuk tidak menyia-nyiakan istri, bahkan dalam aturan lain termasuk juga larangan untuk tidak menyia-nyiakan mantan istri. Pelarangan ini secara jelas dipertegas dalam al-Qur’an. Perilaku menyia-nyiakan istri ini sangat mungkin dialami perempuan, baik dalam perkawinan monogami, lebih lagi dalam perkawinan poligami. Mengingat kecenderungan manusia—khususnya yang berpoligami—untuk berbuat demikian sangat besar, maka secara tegas pula perilaku poligami diingatkan bahwa kemungkinan berbuat tidak adil yang berujung pada penyia-nyiaan istri dalam perkawinan poligami sangat besar[i].
Istri dalam hal ini tidak hanya mengalami pengingkaran komitmen perkawinan, tetapi juga tekanan psikologis, kekurangan ekonomi, kekerasan seksual hingga kekerasaan fisik. Hal itu ternyata tidak hanya dialami istri pertama, istri kedua, ketiga juga mengalami derita yang sama. Hal ini mematahkan pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa “istri muda lebih disayang daripada istri pertama”. Temuan lain menunjukkan bahwa istri kedua dan seterusnya lebih banyak yang diabaikan dan mengalami kekerasan berlapis. Sebagian besar suami kembali pada istri pertama, karena masyarakat biasanya lebih mengakui sebagai istri yang sah, selain karena pernikahan yang mereka lalui sah secara negara.

Ini menambah rangkaian kekerasan yang dialami perempuan. Proses pernikahan yang dilalui dengan istri muda pada umumnya dilakukan di bawah tangan (sirri), hal ini yang menyebabkan para istri mengalami beragam bentuk kekerasan. Istri yang mengalami kekerasan dalam hal ini tidak bisa melakukan tuntutan apalagi melalui proses hukum, selain itu mereka tidak bisa mendapatkan hak waris dari suaminya.

Fakta-fakta inilah yang seharusnya bisa dilihat secara jernih oleh semua masyarakat, sehingga tidak ada klaim yang negatif terhadap kelompok yang selama ini memperjuangkan penghapusan perkawinan poligami. Bukankah tujuan perkawinan adalah tercipatanya ketentraman dan ketenangan? Bukannya menciptakan permusuhan dan ketidakadilan yang sangat memungkinkan terjadi dalam perkawinan poligami.

Poligami, sebuah refleksi
Gambaran diatas menunjukkan bahwa praktik perkawinan poligami banyak mengabaikan hak-hak perempuan. Rangkaian kekerasan sudah banyak terjadi sejak pernikahan dilakukan. Perjodohan yang dilakukan orang tua tanpa pertimbangan pihak perempuan sebenarnya merupakan pintu awal terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Perempuan sama sekali tidak mempunyai suara untuk menentukan masa depannya sendiri. Motivasi ekonomi, peningkatan status sosial menjadi salah satu alasan orang tua merelakan anak-anaknya dinikahi laki-laki beristri yang mempunyai status tinggi dalam masyarakat rasanya harus dipertimbangkan oleh para orang tua karena sesungguhnya dengan demikian mereka telah mengabaikan hak anak untuk menentukan masa depannya sendiri.

Selain itu implikasi yang ditimbulkan akibat perkawinan poligami yaitu terjadinya kekerasan terhadap para istri, tidak terlepas istri pertama, ke dua, ketiga dan ke empat. Perempuan dalam perkawinan poligami umumnya mengalami bentuk kekerasan yang berlapis-lapis. Istri dalam hal ini tidak hanya mengalami pengingkaran komitmen perkawinan, tetapi juga tekanan psikologis, kekurangan ekonomi, kekerasan seksual hingga kekerasaan fisik.

Azas monogami terbuka dalam UU perkawinan No.1 tahun 1974 menunjukkan bahwa poligami tetap boleh dilakukan oleh laki-laki. Pengaturan poligami ini tidak hanya menunjukkan bahwa dalam institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, tetapi memperlihatkan pula bahwa negara memihak pada laki-laki dengan melegitimasi dominasi seksualitas mereka. Hal ini semakin diperkuat oleh syarat-syarat yang harus dipenuhi jika suami hendak melakukan poligami, yaitu jika istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri. Jika istri sakit berat atau mendapat cacat badan, atau jika istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat di atas sebenarnya menunjukkan bahwa seorang istri dituntut untuk melakukan pelayanan seksualitas secara sempurna terhadap suaminya. Istri ditempatkan pada fungsi melayani, sebagaimana nampak dalam persyaratan yang berkaitan dengan keadaan cacat badan atau menderita suatu penyakit berat. Maka jika fungsi-fungsi tersebut terganggu perempuan tidak layak lagi menjadi istri. Ini berarti bahwa seksualitas perempuan hanya direduksi sebatas bisa memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan seksualitas lawan jenisnya. Dengan demikian nampak bahwa hukum ikut mengeliminasi atau melecehkan eksistensi seksualitas perempuan.

Nampak bahwa seksualitas berada dalam kungkungan kekuasaan. Dalam konteks ini negara ikut berkontribusi dalam memasung hak seksualitasnya perempuan. Konstruksi sosial dan sistem kekuasaan yang patriarkhis seolah mereduksi seksualitas hanya pada satu kekuasaan laki-laki, ini yang oleh Foucault dilihat ada hubungan negatif antara seks dan kekuasaan. Kekuasaan dalam hal ini selalu berusaha membendung seksualitas yang dipandang sebagai bahaya status quo kekuasaan itu. Pemasungan ini kemudian dilegalkan dalam bentuk penetapan Undang-Undang. Pembolehan praktik perkawinan poligami dalam Undang-Undang merupakan salah satu bentuk objektifikasi seksualitas perempuan dari laki-laki.

Persoalan poligami dalam masyarakat tidak dapat dilihat secara parsial, karena merupakan sebuah tatanan yang dibangun atas kolaborasi antara norma agama (khususnya Islam), sosial, hukum dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam masyarakat. Kesemuanya itu didukung oleh peraturan negara yang tidak sensitif gender. Temuan di lapangan menunjukkan sebagian besar landasan suami melakukan poligami sama sekali tidak terkait dengan aturan yang ada dalam undang-undang. Ini jelas menunjukkan laki-laki melakukan poligami hanya untuk memenuhi nafsu seksualitasnya semata. Bahkan juga ditemukan perempuan hanya dijadikan sebagai alat untuk memperkuat jaring-jaring kekuasaan laki-laki. Jadi jelas yang menjadi alasan banyaknya perkawinan poligami bukan karena persoalan jumlah demografi perempuan yang lebih tinggi dari laki-laki, melainkan lebih pada persoalan sosial dan budaya yang mendapat legitimasi agama.

Rendahnya akses perempuan pada ekonomi keluarga, menyebabkan rendahnya bargaining position dengan suami. Relasi yang timpang ini akhirnya membuat perempuan lebih banyak menerima keadaan yang dialaminya. Keputusan untuk melepaskan perkawinan yang dijalani tidak menjadi pilihan yang diambil oleh para perempuan, karena bila ini diambil jaminan ekonomi dan kekhawatiran akan pendidikan anak akan terabaikan. Hal ini sejalan dengan pandangan feminist Marxis yang mengatakan bahwa institusi keluarga selama ini hanya sebagai unit ekonomi, bukan sebagai unit emosional (Tong, 1989). Menurut kaum feminis Sosialis dan Marxis seperti ditulis Eisenstein (1983) dalam Ollenburger dan Moore (1996), ketergantungan ekonomi perempuan terhadap laki-laki merupakan bagian dari sistem yang mempertahankan perkawinan, keluarga dan sistem peribuan (mothering).

Di sisi lain jika melihat konsep mu’asyarah bi al-ma’ruf sebagaimana dikemukakan Husein Muhammad (2001) bahwa dalam perkawinan mengandung arti kebaikan bagi semua pihak, baik istri maupun suami. Nampak dalam perkawinan poligami adanya ketidakseimbangan dalam sisi kebaikan dan keuntungan, laki-laki lebih banyak diuntungkan dengan memiliki banyak istri yang akan melayani baik secara seksual maupun kebutuhan ekonomi. Sementara istri harus berjuang keras sendiri memenuhi kehidupan ekonomi dan membiayai kebutuhan sendiri. Selain itu, kebutuhan mendapatkan cinta dan kasih sayang (mawadah wa rahmah) dalam keluarga yang tidak seimbang memperkuat temuan Little di Negara Afrika Barat, maraknya poligami dalam masyarakat Afrika tidak hanya karena motivasi ekonomi atau menambah kekayaan melalui penggarapan tanah. Namun dalam beberapa kasus peranan ekonomi istri memungkinkan suami untuk hidup lebih santai. Kesempatan untuk berburu, kegiatan waktu senggang yang paling disenangi laki-laki dan bekerja kurang keras menjadi lebih besar daripada laki-laki yang beristeri satu orang (Boserup, 1984).

Berdasarkan gambaran tersebut nampak bahwa implikasi yang ditimbulkan sebenarnya lebih banyak memunculkan kemadharatan dari pada sisi maslahat dari praktik perkawinan poligami. Dalam perkawinan poligami banyak terjadi pengabaian hak-hak kemanusiaan yang semestinya didapatkan oleh seorang istri dan anak dalam keluarga. Implikasi lain yang kemudian muncul adalah adanya permusuhan di antara keluarga para istri yang terjadi dalam perkawinan poligami. Kekerasan yang berlapis-lapis, baik ekonomi, fisik, psikis, kekerasan seksual, dan sebagainya yang dialami para istri juga anak-anaknya menjadi satu bukti bahwa semestinya ada peninjauan kembali pada praktik perkawinan poligami.

Sebenarnya bila mengacu pada kaidah fiqh yang mengatakan “Menolak kemafsadatan lebih didahulukan dari meraih kemaslahatan,” atau “apabila sama antara kemafsadatan dan kemaslahatan maka harus ditangguhkan dan jangan dilaksanakan”. Menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan, yang sedikit (Rofiq, 1997). Berdasarkan kaidah tersebut nampak bahwa apabila perkawinan poligami lebih banyak memberikan mafsadat daripada maslahatnya, sudah saatnya model perkawinan seperti ini ditangguhkan dan jangan dilaksanakan. Artinya perkawinan dengan menggunakan azas monogami yang dilandasi cinta dan kasih sayang untuk mencapai mawadah wa rahmah merupakan konsep perkawinan yang semestinya menjadi satu model yang ditetapkan.

Makalah disampaikan pada Acara Bedah Buku Atas Memilih Monogami bersama penulis Buku Faqihuddin Abdul Qadir MA pada tahun 2006. di Kantor Rahima (pusat Pendidikan dan Informasi ISlam dan Hak-hak Perempuan) Jl.PAncoran Timur II A No 10 Pancoran Jakarta Selatan

[i] Lihat Fayumi, Badriyah (2002) Islam dan masalah kekerasan terhadap perempuan dalam Arani,Amiruddin dan Abdul Qadir, Faqihuddin (Ed) Tubuh, seksualitas dan kedaulatan perempuan bunga rampai pemikiran ulama muda. Jakarta; Rahima, The Ford Foundation dan LKIS.

Melihat Posisi Perempuan Dulu dan Kini dalam Sistem Msyarakat Indonesia

Oleh : Leli Nurohmah[1]

Seperti apa hubungan gender, dan juga posisi perempuan dalam masyarakat Indonesia di masa lalu, masa kini dan masa depan?
Pokok pikiran tentang gender, sebenarnya selalu dilandaskan tidak hanya pada pengaruh sosial, budaya dan agama dalam satu masyarakat. Tapi juga sangat terkait dengan kekuasaan yang tengah berkuasa pada masanya. Bila kita berkaca dari sejarah Indonesia untuk melihat peran gender dan posisi perempuan, bisa kita lihat bagaimana pengaruh yang sangat besar dari kekuasaan yang tengah berkuasa dari suatu orde keorde lainnya. Lihat pada masa otoriter menuju orde demokratis, tidak selalu memberikan arah yang jelas bagi peran dan posisi perempuan. Demikian pula arah transisi orde saat ini yang dikatakan orang sebagai orde reformasi, ternyata juga tidak selalu memberikan arah yang jelas bagi peran perempuan.

Hal ini sangat berkaitan dengan analisis gender sebagai konstruksi sosial yang diciptakan, dan kemudian mau dipelihara terus-menerus; ataukah akan diubah, lalu dikonstruksikan ulang tergantung kepada jalinan kepentingan dari setiap aspek yang membangun sistem serta struktur sosial tersebut.
Ideologi gender yang telah mengakar dalam keyakinan orag per orang, biasanya mewujud di dalam sistem dan struktur sosial masyarakat, serta membias pada kebijakan Pemerintah dan kekuasaan elit politik. Dalam suatu pemerintah berorde otoriter yang menyelenggarakan kepemerintahan atas dasar kepentingan , sejumput elit penguasa maka, nyaris semua bangunan sistem dan struktur masyarakat akan dikendalikan sedemikian rupa untuk menyelamatkan kepentingan itu. Demi bertahannya kekuasaan, pengendalian juga akan diikuti dengan pelestarian wacana.
Lihat misalnya pada era awal orde baru, kekuasaan saat itu membangun sebuah tatanan juga ideologi gender tertentu yang kemudian diabadikan dalam berbagai kebijakan pemerintah saat itu. Dimana pada era orde baru gerakan perempuan mengalami kemunduran. Pelarangan Gerwani lantas berimplikasi pada kebijakan pemerinatahan saat itu dengan adanya proses domestikasi, yang kemudian terjadinya penjinakan, segregasi, dan depolitisasi perempuan. Dibentuknya organisasi perempuan di bawah payung pemerintah atau di bawah organisasi laki-laki ditujukan dalam upaya mengubur organisasi perempuan progresif Gerwani. Dengan adanya organisasi perempuan KOWAD (Korp Wanita Angkatan Darat), dan pada masa itu pula lahirnya KOHATI di bawah HMI. Semakin diperkuat lagi dengan dibentuknya Dharma Wanita (1974) dan Dharma Pertiwi.
Strategi gerakan yang diamanatkan pemerintah lebih memandang peran perempuan sebagai istri dan ibu. Gerakan yang dilakukan lebih pada kesejahteraan keluarga dan peran gandanya. Sehingga tidak mempunyai pandangan yang real terhadap persoalan perempuan, diskriminasi, kekerasan, pelecehan dsb.
Selama itu peran perempuan dirumuskan orde baru dalam Panca Darma Wanita. Rumusan ini, yang mengadopsi nilai tradisi, agama dan budaya, dimana membatasi tugas perempuan pada peran: pertama, wanita sebagai istri pendamping suami, kedua, wanita sebagai ibu pendidik dan pembina generasi muda; ketiga, wanita sebagai pengatur ekonomi rumah tangga; keempat, wanita sebagai pencari nafkah tambahan; dan kelima; wanita sebagai anggota masyarakat, terutama organisasi wanita, badan sosial, dan sebagainya yang menyumbang pada masyarakat.
Selain itu adanya konsep Ibuism, yang menurut Julia I Suryakusuma mengambil pandangan hasil identifikasi Madelon Djajadiningrat, konsep Ibuism adalah sebuah ideologi yang merupakan kombinasi nilai-nilai borjuis kecil Belanda dan nilai-nilai tradisional priyayi. Ia mendefinisikannya sebagai ideologi yang mengamini tindakan apapun yang diambil seorang perempuan yang dilakukannya untuk keluarga, kelompok kelas, perusahaan, atau negara tanpa mengharap kekuasaan atau prestise sebagai imbalan. Perempuan dikonstruk untuk meladeni suami, keluarga masyarakat dan negara tanpa mengharap imbalan. Dan ini menjadi ideologi gender orde baru kemudian.
Berganti kekuasaan dan berpindah pada era reformasi, seolah kran dan angin segar untuk gerakan perempuan seolah terbuka. Diiringi dengan masuknya isu gender ke Indonesia menjamurlah kelompok-kelompok yang bergerak memberdayakan perempuan. Hal ini ditandai dengan menjamurnya LSM atau NGO perempuan yang lahir di Indonesia. Kemudian hal inipun direspon oleh kekuasaan yang kala itu dipimpin oleh Abdurrahman Wahid dengan dilahirkannya INPRES NO.9 TAHUN 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam pembangunan nasional.
Namur demikian proses pemberdayaan memang masih panjang banyak hal yang terus harus diperjuangkan diberbagai pranata masyarakat bahkan ingá tingkat akar rumput. Ternyata bila dilihat berbagai data partisipasi perempuan dalam berbagai sistem pengambilan kebijakan masih dikatakan jauh dari kata ideal.
Data yang ada menunjukkan bahwa status ketenagakerjaan perempuan di Indonesia, khususnya di sektor publik, belum memuaskan. Keterwakilan perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif belum cukup penting untuk bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan secara keseluruhan. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan aksi afirmasi yaitu 30 persen kuota untuk perempuan dalam partai politik, namun keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif masih rendah.
Pada periode 1992-1997, proporsi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah 12,0 persen, sedangkan pada periode 1999-2004 adalah 9,9 persen, dan pada periode 2004- 2009 adalah 11,6 persen. keterwakilan perempuan di DPD (yang dibentuk pada tahun 2004) juga masih rendah yaitu 19,8 persen. Pegawai negeri sipil (PNS) perempuan yang menjabat sebagai Eselon I, II, dan III masih rendah, yaitu 12 persen. Demikian halnya peran perempuan di lembaga judikatif juga masih rendah, masing-masing sebesar 20 persen sebagai hakim, dan 18 persen sebagai hakim agung pada tahun 2004.
Untuk itu upaya pemberdayaan perempuan harus tetap berjalan, memberikan pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya bagi perempuan tetap menjadi tanggung jawab semua pihak. Sehingga perempuan ke depan dapat ikut merumuskan kebijakan pemerintah dibidang peranan perempuan dalam pembangunan merencanakan kebijakan dalam rangka penyusunan program peranan perempuan dalam pembangunan, serta mengkoordinasikan kegiatan semua instansi pemerintahan yang berhubungan dengan peranan perempuan.


Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Memperingati Hari Ibu pada 21 Desember 2006 di Auditorium IAIN “SMH” Banten. Yang diselenggarakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM IAIN SMH Banten.

[1] Saat ini beraktifitas di Yayasan Rahima (Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan) Jakarta.

Jumat, 02 Januari 2009

Ketidaksempurnaan adalah Kekuatan Hidupnya

Mendapati sang buah hati lahir tidak seperti anak lainnya munkin sama sekali tidak diharapkan oleh ibu manapun didunia. Namun Tuhan pasti memiliki skenario yg berbeda bagi setiap makhluknya. Ada banyak ibu yang mengalami hal di atas, sang ibu pasti kecewa karena ia akan dihadapkan pada realitas dimana sang anak tidak sempurna. Tidak hanya rasa malu yang akan dia terima tapi juga perhatoan dan dana ekstra yang harus ia siapkan untuk merawat si kecil kelak.
Namun Kick Andy semalam telah memberikan inspirasi lain mengenai anak-anak difabel, acara tadi malam juga telah merubah cara pandang saya setidaknya mengenai kelompok ini.
Memiliki anak yang berbeda bukan berarti akhir dari harapan hidup sang anak, namun justru ada banyak kelebihan yang juga menyertainya. Tinggal kesabaran dan kasih sayang yang menjadi kunci untuk membuka berjuta kemampuan sang buah hati.
Bayangkan bila masih berada pada masa Nazi di mana mereka menganggap kaum difabel ini sebagai kelompok yang tidak berguna dan memberatkan negara sehingga harus dimusnahkan segera...hmm... Menyeramkan betul kan? Tidak ada sisi kemanusiaan...
Tapi untung saat ini telah ada banyak orang berubah cara pandang. Walaupun sayang belum semua orang atau setidaknya keluarga yang memiliki anak difabel dapat menerima dan memberikan hak pendidikan bagi mereka. Alih mendampingi nya mendapatkan hak dasar hidupnya untuk mendapat pengetahuan, yang ada malah menyembunyikan keberadaannya dari masyarakat sekitar karena dianggap aib keluarga.
Dan pemandangan berbeda dapat saya saksikan. Di negeri tetangga terdekat kita, hampir saya tidak dapat membedakan serombongan remaja tuna netra yang sedang berjalan-jalan disebuah Mall besar secara mandiri dengan remaja lainnya.mereka sama sekali tidak terlihat sebagai kelompok yang berbeda. Sangat berbeda dengan tampilan dan pemandangan sehari-hari yang saya saksikan di KRL Jakarta dimana kelompok yang difabel ini hadir sebagai pengemis, pengamen, yang meminta belas kasian para penumpang. Perbedaan ini menurut saya adalah sebuah perbedaan bagaimana masing-masing negara memberikan pelayanan dan hak yang berbeda kepada kelompok difabeL ini. Yang saya tahu memang diskriminasi terhadap kelompok ini masing bisa kt lihat dinegeri ini. Banyak sekali persyaratan menjadi pegawai sebuah lembaga misalnya seringkali dengan jelas mencantumkan tidak ada kekurangan fisik. Ini jelas secara langsung mengeliminasi kesempatan kelompok difabel.Hal yang paling jelas mungkin kita semua bisa mengingat pada saat Gusdur bermaksud mencalonkan diri sebagai presiden berbagai penentangan muncul dimana-mana terkait kekurangannya secara fisik. Menurut saya ini adalah bukti bagaimana masyarakat kita masih diskriminatif melihat kelompok difabel. Walaupun mungkin kemampuannya bisa diperhitungkan sebagai pemimpin. Belum lagi bila dilihat dari fasilitas umum masih banyak yang tidak menyediakan fasilitas khusus bagi kelompok difabel ini.
Mungkin ini pula yang menyebabkan kelompok difabel ini harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara meminta belas kasian orang lain.
Tapi melalui acara kick andi pada 2 Januari 2009 ini telah membuktikan bahwa kelompok difabel ini adalah juga manusia yang lahir dengan segala kelebihannya. Butuh kesungguhan dari pemerintah untuk memperhatikan kelompok ini dengan menyediakan fasilitas dasar, menyediakan lapangan kerja, merubah sistem yang diskriminatif. Bagi masyarakat juga merubah cara pandang kita kepada kelompok difabel serta bagi para org tua untuk dapat menerima dan memberikan perhatian dan kasih syang juga membrikan pendidikan dan menggali potensi yang dimiliki sang anak agar tumbuh mandiri dan berguna bagi orang2 disekitarnya.

Kamis, 01 Januari 2009

Selamat Datang 2009

Gelegar kembang api bertebaran menghiasi langit Jakarta. Resolusi apakah yang sudah anda siapkan menghadapi tahun 2009....?
Adalah pertanyaan reflektif yang perlu menjadi perenungan setiap insan yang akan menjalaninya. Mengingat sebuah pepatah bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dapat menjadi pijakan kita menata asa kedepan agar hidup kt tidak merugi.
Menjadi istiqomah dengan mempertahankan kebaikan yang telah kita miliki pada hari-hari, minggu,bulan dan tahun kemarin bukanlah hal mudah, ternyata godaan, lingkungan,pengaruh org2 terdekat, kesibukan duniawi seringkali menjadi alasan mempertahankannya.
Dan kehidupan tetap akan menantang kita untuk tetap mewujudkan satu persatu impian kita. Walaupun pernah ada org yang bilang aku seorang pemimpi, tp bagiku impian adalah hal yang membuat aku tetap hidup sampai hari ini. Karena ternyata bukan hanya aku seorang pemimpi. Jadi tetaplah bermimpi dan wujudkan ia satu persatu karena itulah kehidupan.....
Selamat Tahun Baru.....