Kebijakan Pengelolaan Gambut di
Indonesia ditinjau dari Aspek Ekologi, Ekonomi dan Sosial
Acara kuliah umum ini digelar oleh Sekolah Ilmu Lingkungan
Universitas Indonesia dengan tema “Kebijakan Pengelolaan Gambut di Indonesia
Ditinjau dari Aspek Ekologi, Ekonomi, dan Sosial” pada Selasa, 27 Februari 2018
di Aula Gedung IASTH Lantai 3 Kampus UI Salemba. Menghadirkan 2 Pembicara utama
yaitu Prof. Emil Salim, MA., Ph.D (Pendiri Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas
Indonesia): Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Gambut: Perspektif
Lingkungan. Prof. Kosuke Mizuno (Center
for Southeast Asian Studies Kyoto University, Japan): Catastrophe and
Regeneration, Indonesia’s Peatlands: Ecology, Economy, and Society.
Prof. Kosuke Mizuno menjelaskan hasil temuannya di wilayah
Riau yang notabene wilayah miliknya Sinarmas mengenai bagaimana penggunaan dan
pengelolaan lahan gambut di sana. Setidaknya saya menangkap bahwa menurutnya “degradasi
gambut dimulai saat pengembangan besar-besaran perkebunan sawit karena tanaman
ini membutuhkan lahan yang kering sehingga dibangunlah drainase skala besar
untuk pengeringan gambut”. Keterlambatan saya datang membuat tidak banyak hal
yang dapat saya tangkap dari apa yang disampaikan sang profesor.
Sementara itu Prof. Emil Salim, MA sebagai pembicara utama
kedua menyampaikan keberatannya atas temuan yang dipublikasikan Lembaga
Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia mengenai
dampak dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut.
Menurutnya LPEM tidak melihat isu gambut secara holistik dan
lebih melihat pada kerugian dari perspektif korporasi, khususnya pengusaha pulp
and paper dan sawit[1]. Penolakannya
didukung banyak data mengenai bukti bahwa kelapa sawit telah mengorbankan
lingkungan. Nilai ekonomi gambut ini sebenarnya bagi siapa? Menurutnya daerah
di mana lahan sawit ditanam terbukti tidak menurunkan kemiskinan bagi
masyarakat sekitarnya. Data Human
Development Index (HDI) sebagai alat untuk melihat perkembangan kesejahteraan
masyarakat untuk wilayah Aceh, Riau dan Sumatra Selatan menunjukkan dalam angka
yang rendah. Sudah saatnya Indonesia
meninggalkan konsep pembangunan ekonomi seperti tahun1950-an yang tidak
melibatkan dimensi lingkungan dan dimensi sosial. “Saatnya kita menerapkan
konsep pembangunan ekonomi di bawah payung sustainable development.” Hal ini
yang tengah dilakukan pemerintahan Jokowi.
Keberatannya juga didukung oleh data atas kebakaran hutan
yang 90% terjadi atas lahan gambut yang terbakar. Ini berdampak pada naiknya
gas rumah kaca dan terbukti telah mengancam perubahan iklim dunia. Hal ini juga
telah menyumbang rusaknya ekosistem gambut dan lingkungan. World Bank mencatat kebakaran pada tahun 2015 telah menelan
kerugian sebanayak 16,1 milliar dollar Amerika belum termasuk korban manusia
yang meninggal dan sakit karena asap yang ditimbulkan. Diakhir statementnya
beliau menegaskan pentingnya peran akademisi untuk menjaga marwahnya sebagai
kelompok intelektual yang tetap menggunakan hati nurani dan keilmuannya demi
kelestarian alam dan masyarakat. “Our
intellectuality is not for sale” ungkapnya menegaskan penolakannya pada
temuan LPEM UI.
Pada sesi kedua hadir sebagai pembahas Dr. Ir. Nur
Masripatin, M.For.Sc (Penasehat Senior Menteri LHK Bidang Pengendalian
Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional): Kebijakan Pengelolaan Gambut dalam
rangka Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. Kiki Verico, Ph.D (Wakil Kepala
LPEM FEB UI Bidang Penelitian): Dampak implementasi PP No. 57/2016 terhadap
Industri Pengolahan Kayu, Pulp dan Kertas, dan Perkebunan. Ir. Nadzier Fuad,
M.Sc (Kepala Badan Restorasi Gambut): Presentasi dari BRG – Program Pengelolaan
dan Perlindungan Gambut. Dan Prof. Dr. Ir. Supiandi Sabihan, M.Agr (Masyarakat
Gambut Indonesia): Kebijakan Pengelolaan Gambut di Indonesia.
Kiki Verico, Ph.D dari LPEM UI menyayangkan ketidakhadiran
Prof Emil pada saat sesi pembahasan, sehingga dirinya tidak dapat menyampaikan
klarifikasi atas pandangan prof Emil sebelumnya. Beliau menyampaikan bahwa
temuan LPEM UI dihasilkan dari rumusan dan formula yang cukup sistematis
khususnya dari aspek ekonomi dan bisnis. Sehingga mendapatkan kesimpulan
sebagaimana telah dipublikasikan oleh LPEM UI.
Sementara Nadzier
Fuad dari BRG menyampaikan beberapa pendekatan dalam implementasi restorasi
gambut dalam tiga langkah (3R): R pertama adalah Rewetting/Pembasahan melalui sektor kanal, sumur bor, pembuatan
kanal dan reservoir. Langkah kedua melalui Revegetation/revegetasi
melalui langkah pembibitan, penanaman kembali dan pemeliharaan. R ketiga, Revitalitation of livelihood/revitalisasi
ekonomi dengan melihat dukungan untuk transisi, desa peduli gambut dan
pelatihan. Menurut Fuad, pembelajaran dari proses yang telah dilakukan BRG
adalah aksi kolaboratif merupakan kunci sukses untuk restorasi gambut.
Kontribusi masyarakat perlu ditempatkan pada garda terdepan dalam melaksanakan
proses restorasi gambut dengan cepat di bawah koordinasi BRG.
Prof Supiandi Sabihan menyampaikan bahwa tantangan
pengelolaan lahan gambut kedepan yang telah terdegradasi dapat dilakukan dalam
2 cara: Pertama, Pengembalian ke sistem hutan atau restorasi dan Kedua, Perbaikan
fungsi lahan atau reklamasi. Dalam proses restorasi memang ada tantangan juga
diantaranya diperlukan ketersediaan peta dalam skala besar dengan keragaman
tingkat degradasi, perlunya partisipasi masyarakat untuk pengembalian menjadi
system hutan juga perlu waktu lama dan dibutuhkan komitmen semua stakeholder
untuk melaksanakannya.
Sementara tantangan melalui reklamasi adalah perlunya
ketersediaan peta skala besar, penurunan graundwater level, perubahan porositas
dan BD pada lapisan atas gambut subsiden dan kebakaran lahan dan emisi C.
Mencerahkan buat orang awam seperti saya mendengarkan isu
ini, ada banyak kata-kata baru bagi saya yang harus saya catat untuk dilihat
ulang nanti kalau ada waktu, bahkan saya pun tertarik membaca khusus mengenai PP
71/2014[2] dan PP
53/2016[3] tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dari proses public lecture ini saya juga menyayangkan para
narasumber yang berbeda pandangan tidak dapat duduk bersama untuk saling
mendengarkan alasan atas pandangan mereka masing-masing, sehingga membiarkan
pendengar memiliki 2 pandangan berbeda tanpa ruang saling mengklarifikasi dan
tetap sepakat dalam perbedaan. Saya meyakini alam harus dijaga, upaya
kolaborasi dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bertanggungjawab butuh ruang
duduk bersama mencari solusi Bersama. Kalau buan kita yang peduli siapa lagi?
Wallahu ‘alam bishowab.
[1] Lebih lanjut
mengenai hasil temuan LPEM UI dapat diakses di http://validnews.co/PP-Gambut-Picu-Kerugian-AfH)
[3] Ulasan
mengenai PP 53/2016 dapat dilihat disini https://www.antaranews.com/berita/600042/pp-57-2016-berlakukan-moratorium-lahan-gambut