Senin, 21 Januari 2013

Sang Calon Wakil Tuhan dan Hukuman Mati untuk Pemerkosa


Munculnya sosok Hakim M Daming Sanusi dalam seminggu terakhir ini telah membuat banyak reaksi dari masyarakat khususnya kelompok perempuan. Pernyataannya yang sangat kontroversi tidak saja telah melukai masyarakat Indonesia, juga semakin menunjukkan nihilnya sensitifitas Daming terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan. Daming sebenarnya bukan satu-satunya pejabat yang memberikan joke nyinyir tentang banyak persoalan perempuan dan kekerasan terhadap perempuan. Dalam sebuah sambutan, seminar atau dialog-dialog bersama para pejabat Negara seringkali saya mendengar joke serupa. Beruntung yang lain tidak tersorot media dan bukan pada saat mengikuti fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, sehingga tidak mendapat hukuman social sebanyak Daming saat ini.

Walaupun M Daming Sanusi sudah menyatakan permintaan maafnya kepada public bahkan diiringi deraian air mata, sayanganya publik dan masyarakat terlanjur terluka. Nasi sudah menjadi bubur dan apa yang sudah diucapkannya tak bisa lagi ditarik kembali. Air matanya bisa saja kemudian diterjemahkan sebagai kesedihan karena persoalan ini pasti akan membuatnya menjadi semakin kecil kemungkinan untuk tidak terpilih sebagai “wakil Tuhan” di Indonesia.

Ironis memang seorang calon hakim menyampaikan ungkapan bahwa, hukuman mati untuk terpidana pemerkosa perlu dipikirkan karena yang diperkosa dan memerkosa sama-sama menikmati. Hal itu dikatakan Daming ketika dimintai pendapat mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Ditengah banyaknya kasus perkosaan yang terjadi di Indonesia, dia telah dianggap cacat melihat situasi dan rendahnya sensitifitas pada persoalan perempuan dan anak.

Kasus perkosaan dibanyak Negara akhir-akhir ini memang mendapat banyak reaksi dari masyarakat. Kasus yang paling menyedihkan sejak munculnya kasus seorang mahasiswi yang mengalami perkosaan brutal didalam bis oleh sekelompok pemuda hingga kematian sang korban. Dunia seolah tertuju pada kasus yang tragis tersebut. Hingga kita seolah tak melihat secara jelas bahwa kasus serupa banyak terjadi di Indonesia, bahkan di Jakarta menimpa seorang gadis kecil RI yang sebenarnya mengalami hal yang sama hingga ia harus menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit karena berbagai virus dan konflikasi yang dia derita akibat perkosaan.

Hal ini menuntut penegak hukum untuk lebih tegas menindak para pelaku penyerangan seksual dengan hukuman yang lebih berat. Hukuman yang lebih berat memungkinkan adanya upaya efek jera kepada calon-calon pelaku lainnya. Rendahnya hukuman membuat para pelaku kejahatan seksual ini tidak merasa takut menjadi pelaku. Bahkan di Indonesia banyak pelaku kejahatan seksual seperti ini yang masih bebas melenggang tanpa rasa takut dan melakukan ulang dengan korban-korban yang baru.

Bagaimana Islam Melihat Hukuman bagi Perkosaan


Apabila pelaku perkosaan benar-benar bisa dibuktikan maka hukumannya seperti pelaku zina. Menurut Imam Malik dalam kitab Al Muwaththa’, wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.

Jika pelaku sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.

Sementara itu orang yang terbukti memperkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al- Maidah: 33)

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
1. Dibunuh
2. Disalib
3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
4. Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.

Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.

Dalam hukum Islam, hukuman bagi pemerkosa Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had).

Syaikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syaikh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338)

Apakah perbedaan kedua hukuman tersebut. Bila kasus perkosaan tidak bisa memberikan syarat dan bukti yang memadai., maka hukuman diberikan berdasarkan hukum ta’zir. Kedua jenis hukum ini bisa dibedakan, terutama dari beberapa segi:

Hukum hudud
Ketetapan dan pembuktiannya sudah ditetapkan dari Allah SWT secara baku
Bentuk dan jenis hukumannya sudah ditetapkan dari Allah SWT juga

Hukum Ta’zir
Ketetapan dan pembuktiannya secara umum dari Allah SWT juga, namun detailnya diserahkan kepada hakim
Bentuk dan jenis hukumannya pun diserahkan kepada hakim

Bila secara hukum hudud zina pelaku pemerkosaan tidak bisa dihukum, maka bisa diproses lewat hukum ta’zir, di mana hakim punya hak untuk menuntut pelakunya dengan kesalahan pelecehan seksual atau pemerkosaan. Semua bentuk-bentuk pembuktian pemerkosaan bisa digunakan sebagai dasar tuntutan, bila menggunakan sistem ta’zir. Bahkan sampai hukuman mati pun bisa. Semua kembali kepada sang hakim untuk memutuskan perkara.

Dalam hal ini hakim menghukum mati pemerkosa bukan lewat dalil hukum rajam pezina, tetapi lewat kewenangannya sebagai hakim untuk menghukum atas dosa pemerkosaan dan melecehan kehormatan wanita.
Public rejections of statements that contribute to 'rape culture' show that attitudes are changing in Indonesia. (AFP Photo) Photo from http://www.thejakartaglobe.com

Begitu besar kekuasaan sang hakim bila melihat peran penetapan hukuman bagi pelaku pemerkosaan berdasarkan penjelasan diatas. Bagaimana jadinya bila sang hakim tersebut adalah seorang M Daming Sanusi saya belum bisa membayangkan hukuman apa yang akan diberikan dengan perspektif gender yang sedemikian adanya.

Coba sejenak kita lihat bagaimana Negara-negara lain memberikan hukuman pada pelaku pemerkosaan.

Hukuman pelaku pemerkosaan di Berbagai Negara

Turki sebagai salah satu Negara sekuler, akan memberlakukan hukuman yang berat bagi pelaku perkosaan. Jika terbukti memperkosa maka penjahat kelamin ini akan dikenai hukuman kebiri. Melalui draf berjudul, “RUU Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Anak” yang saat ini dalam proses untuk dijadikan UU, menjelaskan bahwa aturan pengebirian ini akan dilakukan secara kimiawi, terutama pada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak alias paedofil. Seperti dilansir dalam koran Turki, Todays Zaman, dilansir Al Arabiya.RUU itu juga lebih melindungi korban, dengan syarat ada laporan ahli dari Dewan Kedokteran Forensik (ATK) dalam kasus pemerkosaan, untuk membuktikan bahwa psikologi korban telah terkena dampak negatif.

Sementara Jerman, Ceko, maupun Polandia tidak mau kalah mereka juga telah menetapkan hukum kebiri bagi para pemerkosa. Ceko bahkan sangat keras. Sebagai negara Eropa pertama yang menerapakan hukum kebiri (sejak 2000), sampai saat ini Ceko telah melakukan operasi kebiri terhadap 94 terpidana paedofilia dan pemerkosaan.

Moldova –negara kecil bekas wilayah Uni Soviet—telah menjadi tujuan favorit wisata seksual. Selama dua tahun terakhir, misalnya, negeri itu diguncang sembilan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak, lima di antaranya dilakukan turis Amerika dan Eropa Barat.

Selain paedofil, pemerkosa (dengan korban wanita dewasa) juga jadi target undang-undang itu. Hanya, bedanya, bila paedofil langsung dikebiri tanpa pandang bulu, pemerkosa masih diberi peluang dari hukuman kebiri, melainkan dilihat kasus per kasus oleh pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah pemerkosa itu cukup dihukum penjara atau sekalian dikebiri. Umur, riwayat kejahatan, dan tingkat kebrutalan pemerkosaan akan jadi faktor yang menentukan apakah ”burung” si pemerkosa masih boleh dibiarkan tegak atau dipaksa tertidur selamanya.

Sedangkan di negara bagian Amerika di antaranya California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, serta Wisconsin. Israel dan Korea Selatan juga telah memberlakukan hukuman serupa.

Bagaimana dengan Indonesia? Akankah DPR kita akan merumuskan aturan dan hukuman yang lebih keras terhadap para penjahat kelamin dengan menidurkan pelakuknya atau setidaknya kelamin mereka selamanya?

Ataukah kita masih menunggu korban lebih banyak lagi hingga semakin banyak jiwa tergunjang, semakin banyak air mata tertumpah dan semakin banyak kehormatan hilang. Fenomena ini pun kemudian disandingkan dengan keperawanan perempuan yang menurut informasi kian meningkatnya gadis yang tidak perawan. Lalu apakah maksudnya karena gadis perempuan Indonesia sudah tidak banyak yang perawan sehingga layak diperkosa?? Saya juga semakin sulit mencerna logika para pejabat kita.

Perjuangan masih panjang, kasus perkosaan masih banyak tersembunyi diruang-ruang privacy. Aib ini seringkali tak mampu diungkap korban sehingga menjadi fenomena gunung es yang semakin tinggi. Munculnya kasus M Damin Sanusi setidaknya menjadi catatan bagi semua kalangan di Indonesia.

Pekerjaan Rumah kita masih banyak untuk menyelesaikan kasus ini, penyusunan hukuman baru bagi pemerkosa sepertinya memang harus segera diatur lebih tegas. Hal ini harus diikuti oleh dibangunnya sistem yang bisa menjamin perempuan merasa aman dari tindakan serangan seksual. Hal lain yang perlu dipikirkan juga adalah bagaimana penanganan trauma pada korban perkosaan. Dalam banyak kasus ditemukan korban malah dipaksa menikah dengan sang pelaku. Bukan kah trauma akan semakin menjadi bagi korban.

Hal lain adalah membukakan perspektif para pejabat dengan perspektif gender dan keberpihakan terhadap perempuan, anak dan korban juga ternyata bukan perkerjaan yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan. Kesediaan menerima kenyataan bahwa ada kelompok perempuan dan anak yang harus juga diperhatikan menjadi satu tugas besar kita sebagai bangsa. Perspektif ini akan membuat para pejabat lebih hati-hati berucap, berperilaku, dan memutuskan kebijakan. Tentu kita masih memiliki harapan Indonesia yang lebih baik kedepan bukan?

http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1163745091

http://muslimdaily.net/berita/internasional/di-turki-pemerkosa-akan-dikebiri.html

http://www.lestari.info/2012/04/ancaman-hukuman-kebiri-bagi-pemerkosa.html (12:32/ 15 January 2013


Tulisan ini dapat juga di akses di KOMPASIANA