Kamis, 01 Maret 2018

Kebijakan Pengelolaan Gambut di Indonesia ditinjau dari Aspek Ekologi, Ekonomi dan Sosial

Acara kuliah umum ini digelar oleh Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia dengan tema “Kebijakan Pengelolaan Gambut di Indonesia Ditinjau dari Aspek Ekologi, Ekonomi, dan Sosial” pada Selasa, 27 Februari 2018 di Aula Gedung IASTH Lantai 3 Kampus UI Salemba. Menghadirkan 2 Pembicara utama yaitu Prof. Emil Salim, MA., Ph.D (Pendiri Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia): Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Gambut: Perspektif Lingkungan. Prof. Kosuke Mizuno (Center for Southeast Asian Studies Kyoto University, Japan): Catastrophe and Regeneration, Indonesia’s Peatlands: Ecology, Economy, and Society

Prof. Kosuke Mizuno menjelaskan hasil temuannya di wilayah Riau yang notabene wilayah miliknya Sinarmas mengenai bagaimana penggunaan dan pengelolaan lahan gambut di sana. Setidaknya saya menangkap bahwa menurutnya “degradasi gambut dimulai saat pengembangan besar-besaran perkebunan sawit karena tanaman ini membutuhkan lahan yang kering sehingga dibangunlah drainase skala besar untuk pengeringan gambut”. Keterlambatan saya datang membuat tidak banyak hal yang dapat saya tangkap dari apa yang disampaikan sang profesor.

Sementara itu Prof. Emil Salim, MA sebagai pembicara utama kedua menyampaikan keberatannya atas temuan yang dipublikasikan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia mengenai dampak dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.  

Menurutnya LPEM tidak melihat isu gambut secara holistik dan lebih melihat pada kerugian dari perspektif korporasi, khususnya pengusaha pulp and paper dan sawit[1]. Penolakannya didukung banyak data mengenai bukti bahwa kelapa sawit telah mengorbankan lingkungan. Nilai ekonomi gambut ini sebenarnya bagi siapa? Menurutnya daerah di mana lahan sawit ditanam terbukti tidak menurunkan kemiskinan bagi masyarakat sekitarnya. Data Human Development Index (HDI) sebagai alat untuk melihat perkembangan kesejahteraan masyarakat untuk wilayah Aceh, Riau dan Sumatra Selatan menunjukkan dalam angka yang rendah.  Sudah saatnya Indonesia meninggalkan konsep pembangunan ekonomi seperti tahun1950-an yang tidak melibatkan dimensi lingkungan dan dimensi sosial. “Saatnya kita menerapkan konsep pembangunan ekonomi di bawah payung sustainable development.” Hal ini yang tengah dilakukan pemerintahan Jokowi.

Keberatannya juga didukung oleh data atas kebakaran hutan yang 90% terjadi atas lahan gambut yang terbakar. Ini berdampak pada naiknya gas rumah kaca dan terbukti telah mengancam perubahan iklim dunia. Hal ini juga telah menyumbang rusaknya ekosistem gambut dan lingkungan. World Bank mencatat kebakaran pada tahun 2015 telah menelan kerugian sebanayak 16,1 milliar dollar Amerika belum termasuk korban manusia yang meninggal dan sakit karena asap yang ditimbulkan. Diakhir statementnya beliau menegaskan pentingnya peran akademisi untuk menjaga marwahnya sebagai kelompok intelektual yang tetap menggunakan hati nurani dan keilmuannya demi kelestarian alam dan masyarakat. “Our intellectuality is not for sale” ungkapnya menegaskan penolakannya pada temuan LPEM UI.  

Pada sesi kedua hadir sebagai pembahas Dr. Ir. Nur Masripatin, M.For.Sc (Penasehat Senior Menteri LHK Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional): Kebijakan Pengelolaan Gambut dalam rangka Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. Kiki Verico, Ph.D (Wakil Kepala LPEM FEB UI Bidang Penelitian): Dampak implementasi PP No. 57/2016 terhadap Industri Pengolahan Kayu, Pulp dan Kertas, dan Perkebunan. Ir. Nadzier Fuad, M.Sc (Kepala Badan Restorasi Gambut): Presentasi dari BRG – Program Pengelolaan dan Perlindungan Gambut. Dan Prof. Dr. Ir. Supiandi Sabihan, M.Agr (Masyarakat Gambut Indonesia): Kebijakan Pengelolaan Gambut di Indonesia.

Kiki Verico, Ph.D dari LPEM UI menyayangkan ketidakhadiran Prof Emil pada saat sesi pembahasan, sehingga dirinya tidak dapat menyampaikan klarifikasi atas pandangan prof Emil sebelumnya. Beliau menyampaikan bahwa temuan LPEM UI dihasilkan dari rumusan dan formula yang cukup sistematis khususnya dari aspek ekonomi dan bisnis. Sehingga mendapatkan kesimpulan sebagaimana telah dipublikasikan oleh LPEM UI.

Sementara  Nadzier Fuad dari BRG menyampaikan beberapa pendekatan dalam implementasi restorasi gambut dalam tiga langkah (3R): R pertama adalah Rewetting/Pembasahan melalui sektor kanal, sumur bor, pembuatan kanal dan reservoir. Langkah kedua melalui Revegetation/revegetasi melalui langkah pembibitan, penanaman kembali dan pemeliharaan. R ketiga, Revitalitation of livelihood/revitalisasi ekonomi dengan melihat dukungan untuk transisi, desa peduli gambut dan pelatihan. Menurut Fuad, pembelajaran dari proses yang telah dilakukan BRG adalah aksi kolaboratif merupakan kunci sukses untuk restorasi gambut. Kontribusi masyarakat perlu ditempatkan pada garda terdepan dalam melaksanakan proses restorasi gambut dengan cepat di bawah koordinasi BRG.

Prof Supiandi Sabihan menyampaikan bahwa tantangan pengelolaan lahan gambut kedepan yang telah terdegradasi dapat dilakukan dalam 2 cara: Pertama, Pengembalian ke sistem hutan atau restorasi dan Kedua, Perbaikan fungsi lahan atau reklamasi. Dalam proses restorasi memang ada tantangan juga diantaranya diperlukan ketersediaan peta dalam skala besar dengan keragaman tingkat degradasi, perlunya partisipasi masyarakat untuk pengembalian menjadi system hutan juga perlu waktu lama dan dibutuhkan komitmen semua stakeholder untuk melaksanakannya.
Sementara tantangan melalui reklamasi adalah perlunya ketersediaan peta skala besar, penurunan graundwater level, perubahan porositas dan BD pada lapisan atas gambut subsiden dan kebakaran lahan dan emisi C.

Mencerahkan buat orang awam seperti saya mendengarkan isu ini, ada banyak kata-kata baru bagi saya yang harus saya catat untuk dilihat ulang nanti kalau ada waktu, bahkan saya pun tertarik membaca khusus mengenai PP 71/2014[2]  dan  PP 53/2016[3] tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dari proses public lecture ini saya juga menyayangkan para narasumber yang berbeda pandangan tidak dapat duduk bersama untuk saling mendengarkan alasan atas pandangan mereka masing-masing, sehingga membiarkan pendengar memiliki 2 pandangan berbeda tanpa ruang saling mengklarifikasi dan tetap sepakat dalam perbedaan. Saya meyakini alam harus dijaga, upaya kolaborasi dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bertanggungjawab butuh ruang duduk bersama mencari solusi Bersama. Kalau buan kita yang peduli siapa lagi? 
Wallahu ‘alam bishowab.

Jumat, 22 Februari 2013

Membincang Seksualitas dan Objektifikasi Perempuan

Mendiskusikan persoalan seksual selama ini memang Nampak masih sangat tabu. Saking tabunya, bagi orang dewasa sekalipun ketika menghadapi persoalan seksual enggan membuka ruang pembicaraan mengenai hal ini, bertanya, mengkonsultasikannya, menyimpannya atau mencari solusi sendiri. Teknologi yang sangat terbuka dan mudah dijangkau memungkinkan siapapun mencari solusi atas persoalan seksualitas mereka lewat dunia maya. Ruang konsultasi lewat dunia maya untuk persoalan seksual memang menjadi lebih menjaga privacy si penanya.

Untuk acara yang membincang soal isu yang satu ini, saya berikan apresiasi yang baik untuk acara bertajuk “saxophone” dari salah satu media TV swasta. Berbagai isu yang dipebincangkan sangatlah actual dengan dibahas secara ringan dan mudah difahami, perspektif psikologis dari narasumber juga cukup membuat mata kita terbuka dan memahami mengapa persoalan tersebut terjadi. Pertanyaan kritis dari host juga menambah kekayaan informasi dari acara ini khususnya dari cara pandang perempuan.

Sayangnya mata saya sebagai penonton, seringkali terganggu oleh sang cameraman yang selalu mengarahkan pandangan penonton menuju satu area-area khusus tertentu dari para narasumber. Saya bisa memahami karena acara ini ditujukan untuk kelompok dewasa. Tapi rasanya ada yang kemudian mengaburkan tema yang cukup bagus untuk didiskusikan dan penting untuk diketahui oleh masyarakat, tidak hanya laki-laki malah lebih penting untuk perempuan. Tema yang didiskusikan seolah hanyalah menjadi pelengkap dari potongan-potongan tubuh perempuan yang berani membincang persoalan seksual secara terbuka dengan menonjolkan keindahan bagian-bagian tubuh perempuan.

Media dan objektivitas Perempuan
Saya bisa memahami bahwa media memang masih menjadi alat yang efeketif untuk menunjukkan perspektif para pemilik modal, dari satu kasus saja kita sudah bisa melihat berada diperspektif yang mana para pemilik modal ini berdiri. Serta untuk siapa acara ini diproyeksikan? Dengan melihat 15 menit pertama saja penonton dapat mendefinisikan kalangan dewasa yang dibidik adalah laki-laki. Sehingga saya dengan mudah bisa menyimpulkan bahwa seksualitas (yang difahami pemilik media) sebagai hanya milik laki-laki.

Semua media, rasanya masih memiliki karakter yang sama mengenai hal ini, perspektif yang digunakan masih menampilkan gambaran bahwa perempuan adalah objek segala jenis pemuasan laki-laki, terutama pemuasan seksual. Lihat saja dari ciri khas iklan-iklan yang ada dan mereka sajikan untuk kita, semua kategori masih menampilkan citra bahwa kecantikan perempuan ujungnya adalah untuk dipersembahkan kepada laki-laki. Kepuasan muncul bukan hanya pada laki-laki yang misalnya senang membelai kulit perempuan yang halus mulus, tetapi perempuan pun merasa dihargai, diterima dan dibutuhkan oleh laki-laki karena berhasil membuat laki-laki bahagia atas kulit halus putih mulusnya perempuan.

Seksualitas memang masih dihadapkan pada realitas cara pandang dan perspektif laki-laki. Dalam banyak hal perempuan ditempatkan sebagai objek seks yang pasif dan objek pelengkap penderita. Padahal perempuan sebagai manusia sama halnya dengan laki-laki secara fitrah mereka pun dibekali alat-alat, rasa dan potensi untuk menikmati seksualitasnya. Sayangnyka tidak banyak ruang yang diberikan bagi perempuan untuk mengekpresikan seksualitas mereka. Seolah-olah kehadiran perempuan hanyalah untuk melayani hasrat seksualitasnya laki-laki semata.

Oleh karenanya, sebuah program yang sebenarnya mengandung pendidikan seksualitas yang positif pun rasanya masih menganggap bahwa acara mereka hanya dikonsumsi khusus untuk laki-laki dewasa. Oleh karenanya tidak lengkap dan belum dikatakan sukses sepertinya bila acara ini disajikan tanpa bumbu-bumbu yang kira-kira bisa membawa penonton (yang laki-laki) meningkat hasratnya.

Lalu dimana penonton perempuan? Sepertinya juga tidak memiliki tempat yang memadai sekedar untuk mendapatkan informasi yang positif dan mencerahkan soal seksualitas. Ayo lah kita bangun perspektif yang berpihak. Bila sebuah acara diproyeksikan untuk semua jenis kelamin, saya bisa menjamin cara pengambilan gambar sang cameramen mungkin tidak sedekat dan sedetil itu menangkap tubuh perempuan. 
Walaupun saya harus masih menerima kenyataan, dalam masyarakat yang patriarkhi, sepanjang hidup perempuan memang seolah harus merelakan diri dan tubuhnya ditentukan oleh orang-orang disekitarnya. Sejak lahir ia bahkan ia telah diikat oleh fatwa untuk menurunkan hasrat seksualnya yang “katanya” dearajatnya 9 lewat sunat perempuan.

Menginjak usia lebih besar banyak anak perempuan tidak lagi mendapatkan otoritas dan hak atas tubuhnya. Terlebih dalam banyak tradisi seringkali orang tua menganggap perempuan sebagai asset dan harta miliknya. Tidak mengherankan jika banyak orang tua merasa memiliki otoritas yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari tubuh anak perempuannya. Kasus pernikahan anak, penjualan anak adalah bagian dari realitas yang masih tinggi di Indonesia. Bahkan akhir-akhir ini banyak kasus perkosaan terhadap yang dilakukan oleh orang tua mereka sendiri. Rumah sebagai tempat aman bagi perempuan dan anak ternyata tidaklah selalu benar.Kasus pernikahan Aceng rasanya juga bisa dilihat bagaimana anak perempuan bisa dibeli dengan mudah dan kemudian dicampakkan dengan hanya lewat pesan pendek.

Perjuangan masih panjang ya untuk memperjuangkan tayangan yang berpihak pada perempuan, saya masih yakin bahwa pendidikan mengenai seksualitas memang penting untuk disampaikan secara terbuka dan dikemas lebih intelek agar tidak lagi dianggap tabu. Namun bila disajikan dengan cara menjadikan perempuan sebagai objek rasanya juga tidak begitu adil karena tetap menampilkan perempuan hanya dari tubuh dan kemolekannya saja, menapikan kualitas intelektualitas dan kualitas yang dibicarakan oleh si perempuan.

Senin, 21 Januari 2013

Sang Calon Wakil Tuhan dan Hukuman Mati untuk Pemerkosa


Munculnya sosok Hakim M Daming Sanusi dalam seminggu terakhir ini telah membuat banyak reaksi dari masyarakat khususnya kelompok perempuan. Pernyataannya yang sangat kontroversi tidak saja telah melukai masyarakat Indonesia, juga semakin menunjukkan nihilnya sensitifitas Daming terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan. Daming sebenarnya bukan satu-satunya pejabat yang memberikan joke nyinyir tentang banyak persoalan perempuan dan kekerasan terhadap perempuan. Dalam sebuah sambutan, seminar atau dialog-dialog bersama para pejabat Negara seringkali saya mendengar joke serupa. Beruntung yang lain tidak tersorot media dan bukan pada saat mengikuti fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, sehingga tidak mendapat hukuman social sebanyak Daming saat ini.

Walaupun M Daming Sanusi sudah menyatakan permintaan maafnya kepada public bahkan diiringi deraian air mata, sayanganya publik dan masyarakat terlanjur terluka. Nasi sudah menjadi bubur dan apa yang sudah diucapkannya tak bisa lagi ditarik kembali. Air matanya bisa saja kemudian diterjemahkan sebagai kesedihan karena persoalan ini pasti akan membuatnya menjadi semakin kecil kemungkinan untuk tidak terpilih sebagai “wakil Tuhan” di Indonesia.

Ironis memang seorang calon hakim menyampaikan ungkapan bahwa, hukuman mati untuk terpidana pemerkosa perlu dipikirkan karena yang diperkosa dan memerkosa sama-sama menikmati. Hal itu dikatakan Daming ketika dimintai pendapat mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Ditengah banyaknya kasus perkosaan yang terjadi di Indonesia, dia telah dianggap cacat melihat situasi dan rendahnya sensitifitas pada persoalan perempuan dan anak.

Kasus perkosaan dibanyak Negara akhir-akhir ini memang mendapat banyak reaksi dari masyarakat. Kasus yang paling menyedihkan sejak munculnya kasus seorang mahasiswi yang mengalami perkosaan brutal didalam bis oleh sekelompok pemuda hingga kematian sang korban. Dunia seolah tertuju pada kasus yang tragis tersebut. Hingga kita seolah tak melihat secara jelas bahwa kasus serupa banyak terjadi di Indonesia, bahkan di Jakarta menimpa seorang gadis kecil RI yang sebenarnya mengalami hal yang sama hingga ia harus menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit karena berbagai virus dan konflikasi yang dia derita akibat perkosaan.

Hal ini menuntut penegak hukum untuk lebih tegas menindak para pelaku penyerangan seksual dengan hukuman yang lebih berat. Hukuman yang lebih berat memungkinkan adanya upaya efek jera kepada calon-calon pelaku lainnya. Rendahnya hukuman membuat para pelaku kejahatan seksual ini tidak merasa takut menjadi pelaku. Bahkan di Indonesia banyak pelaku kejahatan seksual seperti ini yang masih bebas melenggang tanpa rasa takut dan melakukan ulang dengan korban-korban yang baru.

Bagaimana Islam Melihat Hukuman bagi Perkosaan


Apabila pelaku perkosaan benar-benar bisa dibuktikan maka hukumannya seperti pelaku zina. Menurut Imam Malik dalam kitab Al Muwaththa’, wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.

Jika pelaku sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.

Sementara itu orang yang terbukti memperkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al- Maidah: 33)

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
1. Dibunuh
2. Disalib
3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
4. Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.

Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.

Dalam hukum Islam, hukuman bagi pemerkosa Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had).

Syaikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syaikh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338)

Apakah perbedaan kedua hukuman tersebut. Bila kasus perkosaan tidak bisa memberikan syarat dan bukti yang memadai., maka hukuman diberikan berdasarkan hukum ta’zir. Kedua jenis hukum ini bisa dibedakan, terutama dari beberapa segi:

Hukum hudud
Ketetapan dan pembuktiannya sudah ditetapkan dari Allah SWT secara baku
Bentuk dan jenis hukumannya sudah ditetapkan dari Allah SWT juga

Hukum Ta’zir
Ketetapan dan pembuktiannya secara umum dari Allah SWT juga, namun detailnya diserahkan kepada hakim
Bentuk dan jenis hukumannya pun diserahkan kepada hakim

Bila secara hukum hudud zina pelaku pemerkosaan tidak bisa dihukum, maka bisa diproses lewat hukum ta’zir, di mana hakim punya hak untuk menuntut pelakunya dengan kesalahan pelecehan seksual atau pemerkosaan. Semua bentuk-bentuk pembuktian pemerkosaan bisa digunakan sebagai dasar tuntutan, bila menggunakan sistem ta’zir. Bahkan sampai hukuman mati pun bisa. Semua kembali kepada sang hakim untuk memutuskan perkara.

Dalam hal ini hakim menghukum mati pemerkosa bukan lewat dalil hukum rajam pezina, tetapi lewat kewenangannya sebagai hakim untuk menghukum atas dosa pemerkosaan dan melecehan kehormatan wanita.
Public rejections of statements that contribute to 'rape culture' show that attitudes are changing in Indonesia. (AFP Photo) Photo from http://www.thejakartaglobe.com

Begitu besar kekuasaan sang hakim bila melihat peran penetapan hukuman bagi pelaku pemerkosaan berdasarkan penjelasan diatas. Bagaimana jadinya bila sang hakim tersebut adalah seorang M Daming Sanusi saya belum bisa membayangkan hukuman apa yang akan diberikan dengan perspektif gender yang sedemikian adanya.

Coba sejenak kita lihat bagaimana Negara-negara lain memberikan hukuman pada pelaku pemerkosaan.

Hukuman pelaku pemerkosaan di Berbagai Negara

Turki sebagai salah satu Negara sekuler, akan memberlakukan hukuman yang berat bagi pelaku perkosaan. Jika terbukti memperkosa maka penjahat kelamin ini akan dikenai hukuman kebiri. Melalui draf berjudul, “RUU Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Anak” yang saat ini dalam proses untuk dijadikan UU, menjelaskan bahwa aturan pengebirian ini akan dilakukan secara kimiawi, terutama pada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak alias paedofil. Seperti dilansir dalam koran Turki, Todays Zaman, dilansir Al Arabiya.RUU itu juga lebih melindungi korban, dengan syarat ada laporan ahli dari Dewan Kedokteran Forensik (ATK) dalam kasus pemerkosaan, untuk membuktikan bahwa psikologi korban telah terkena dampak negatif.

Sementara Jerman, Ceko, maupun Polandia tidak mau kalah mereka juga telah menetapkan hukum kebiri bagi para pemerkosa. Ceko bahkan sangat keras. Sebagai negara Eropa pertama yang menerapakan hukum kebiri (sejak 2000), sampai saat ini Ceko telah melakukan operasi kebiri terhadap 94 terpidana paedofilia dan pemerkosaan.

Moldova –negara kecil bekas wilayah Uni Soviet—telah menjadi tujuan favorit wisata seksual. Selama dua tahun terakhir, misalnya, negeri itu diguncang sembilan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak, lima di antaranya dilakukan turis Amerika dan Eropa Barat.

Selain paedofil, pemerkosa (dengan korban wanita dewasa) juga jadi target undang-undang itu. Hanya, bedanya, bila paedofil langsung dikebiri tanpa pandang bulu, pemerkosa masih diberi peluang dari hukuman kebiri, melainkan dilihat kasus per kasus oleh pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah pemerkosa itu cukup dihukum penjara atau sekalian dikebiri. Umur, riwayat kejahatan, dan tingkat kebrutalan pemerkosaan akan jadi faktor yang menentukan apakah ”burung” si pemerkosa masih boleh dibiarkan tegak atau dipaksa tertidur selamanya.

Sedangkan di negara bagian Amerika di antaranya California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, serta Wisconsin. Israel dan Korea Selatan juga telah memberlakukan hukuman serupa.

Bagaimana dengan Indonesia? Akankah DPR kita akan merumuskan aturan dan hukuman yang lebih keras terhadap para penjahat kelamin dengan menidurkan pelakuknya atau setidaknya kelamin mereka selamanya?

Ataukah kita masih menunggu korban lebih banyak lagi hingga semakin banyak jiwa tergunjang, semakin banyak air mata tertumpah dan semakin banyak kehormatan hilang. Fenomena ini pun kemudian disandingkan dengan keperawanan perempuan yang menurut informasi kian meningkatnya gadis yang tidak perawan. Lalu apakah maksudnya karena gadis perempuan Indonesia sudah tidak banyak yang perawan sehingga layak diperkosa?? Saya juga semakin sulit mencerna logika para pejabat kita.

Perjuangan masih panjang, kasus perkosaan masih banyak tersembunyi diruang-ruang privacy. Aib ini seringkali tak mampu diungkap korban sehingga menjadi fenomena gunung es yang semakin tinggi. Munculnya kasus M Damin Sanusi setidaknya menjadi catatan bagi semua kalangan di Indonesia.

Pekerjaan Rumah kita masih banyak untuk menyelesaikan kasus ini, penyusunan hukuman baru bagi pemerkosa sepertinya memang harus segera diatur lebih tegas. Hal ini harus diikuti oleh dibangunnya sistem yang bisa menjamin perempuan merasa aman dari tindakan serangan seksual. Hal lain yang perlu dipikirkan juga adalah bagaimana penanganan trauma pada korban perkosaan. Dalam banyak kasus ditemukan korban malah dipaksa menikah dengan sang pelaku. Bukan kah trauma akan semakin menjadi bagi korban.

Hal lain adalah membukakan perspektif para pejabat dengan perspektif gender dan keberpihakan terhadap perempuan, anak dan korban juga ternyata bukan perkerjaan yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan. Kesediaan menerima kenyataan bahwa ada kelompok perempuan dan anak yang harus juga diperhatikan menjadi satu tugas besar kita sebagai bangsa. Perspektif ini akan membuat para pejabat lebih hati-hati berucap, berperilaku, dan memutuskan kebijakan. Tentu kita masih memiliki harapan Indonesia yang lebih baik kedepan bukan?

http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1163745091

http://muslimdaily.net/berita/internasional/di-turki-pemerkosa-akan-dikebiri.html

http://www.lestari.info/2012/04/ancaman-hukuman-kebiri-bagi-pemerkosa.html (12:32/ 15 January 2013


Tulisan ini dapat juga di akses di KOMPASIANA


Jumat, 01 Mei 2009

Jilbab, Ala Amina Wadud





Jilbab atau menutup rambut dan kepala dengan selembar kain, merupakan sesuatu yang dianggap bagian dari ajaran ataupun tradisi Islam. Walaupun dalam tradisi agama selain Islam, khatolik misalnya, di mana para suster juga menutup kepala mereka, namun demikian dalam masyarakat secara umum tetap memiliki anggapan bahwa jilbab sangat identik dengan Islam.

Seorang profesor ternama dari Virginia Commonweath University memiliki pandangan tersendiri mengenai jilbab dalam masyarakat muslim saat ini. Ia dikenal sebagai penulis buku “Qur’an and Woman. Bukunya tersebut muncul dalam suatu konteks historis yang erat kaitannya dengan pengalaman dan pergumulan orang-orang perempuan Afrika-Amerika dalam upaya memperjuangkan kesetaraan. Karena selama ini sistem relasi laki-laki dan perempuan di masyarakat memang seringkali mencerminkan adanya bias-bias patriarkhi, dan sebagai impliksinya maka perempuan kurang mendapat keadilan secara lebih proporsional. Ia lebih dikenal lagi saat kontroversi mengenai dirinya mengemuka. Hal ini terjadi saat ia memutuskan untuk mengimami shalat Jum’at pada Hari Jumat, 18 Maret 2005, di sebuah gereja di Amerika Serikat.

Namun demikian pada tulisan ini tidak akan fokus pada bagaimana pemikirannya mengenai bukunya ataupun mengenai tema imam perempuan, namun lebih pada pandangannya mengenai persoalan jilbab. Pandangannya ini disarikan dari wawancara yang dilakukan sebuah jaringan TV Swasta PBS (Public Broadcasting Service) dengan narasumber Amina Wadud.

Dalam pandangan Wadud, jilbab atau menutup kepala merupakan persoalan particular (khusus) yang menjadi ciri yang sangat kuat dalam masyarakat Islam. Ciri ini seolah sudah dianggap sebagai dasar kebenaran, di mana jilbab telah menjadi keharusan sebagai manifestasi dari bentuk kesopanan dalam masyarakat. Pandangan ini kemudian menjadikan jilbab sebagai pakaian seragam yang secara simultan digunakan sebagai simbol dan identitasnya sebagai muslim. Namun dalam waktu yang bersamaan pula secara simultan hal ini membatasi pengembangan identitas perempuan. Sayangnya dalam pandangan Wadud, walaupun jelas ini berimplikasi pembatasan namun tak ada satupun yang mengakui bahwa pembatasan ini adalah sesuatu yang tidak tepat bahkan keliru.
Oleh karenanya menurut Wadud gerakan untuk menempatkan kesopanan dalam Islam melalui hijab harus diartikan secara umum dimana intinya adalah bentuk kesopanannya bukan dimaknai bahwa kesopanan sama dengan hijab atau harus berjilbab. Hijab bukanlah urutan yang terbaik dari konsep kesopanan. Karena menurutnya berbicara jilbab dan hijab ini erat kaitannya dengan identitas pribadi dan kepentingan agama. Namun terkadang ada juga juga yang menggunakannya sebagai identitas pribadi karena kepentingan pribadinya saja tanpa ada kaitannya dengan keberagamaannya.

Lebih lanjut menurut perempuan yang juga menggunakan jilbab sebagai identitasnya, ia mengatakan bahwa sebenarnya nampak terlihat seperti paradoks, di satu sisi jilbab seringkali dianggap sebagai pembatasan dan penekanan namun disisi lain sebagai bentuk pembebasan. Wadud mengatakan bahwa jilbab dapat dianggap sebagai penindasan bagi perempuan apabila ada seseorang ataupun sekelompok orang yang secara kolektif dalam satu kultur masyarakat tertentu tidak memiliki hak untuk melakukan pilihan. Perempuan harus memanifestasikan bentuk keislamannya dengan menggunakan jilbab. Mereka akan dianggap bukan Islam bila mereka tidak menggunakan pakaian tersebut, demikian menurut Wadud. Penekanan ini tidak saja dilakukan dari luar dirinya tapi terinternalisasi dalam dirinya. Orang perorang begitu juga perempuan mereka memiliki pandangan bahwa mereka wajib menggunakan pakaian tertentu untuk menjadi Islam. Sementara penekanan dari luar adalah ketika Negara ataupun sekelompok masyarakat menekankan penggunaan jilbab untuk menunjukkan keislaman seseorang.

Pandangannya mengenai kesopanan cukup menarik, ia berpandangan bahwa kesopanan adalah sesuatu yang sangat interpretable dalam suatu waktu, dan terus berubah seiring waktu. Namun demikian menurutnya secara umum prinsip-prinsip mengenai kesopanan ini telah tertuang di dalam al-Qur’an. Karena menurutnya ada banyak sekali cara lain untuk menunjukkan simbol keislaman. Mengambil pilihan yang particular (khusus) ini ataukah menolaknya, keduanya merupakan pilihan yang baik.
Nampaknya memang akan sangat sulit bagi kaum muslim untuk menerima pandangan di atas. Karena secara umum ide mengenai reformasi indentitas pun sedang mengalami pertentangan tidak hanya di Islam saja.

Realitas dalam masyarakat Turki misalnya sesuatu yang sangat berbeda di mana situasinya sangat kompleks dan sangat besar. Menggunakan jilbab merupakan sesuatu yang sangat istimewa dalam kehidupan masyarakat Turki. Walaupun di tengah gerakan masyarakat modern yang sangat kuat antara tahun 1930-an 40-an dan 50-an, di mana para perempuan di pedesaan masih tetap memakai pakaian Islam yaitu jilbab. Dengan tingginya urbanisasi dan kebudayaan baru karena sistem ekonomi baru ini mempengaruhi cara orang berpakaian hingga masuk ke pedesaan hingga menjadi sedikit modern. Memang kemudian tidak dapat dipungkiri bahwa lahirnya gerakan kembali pada Islam juga cukup mempengaruhi isu jilbab di Turki. Saat ini masyarakat Turki dan juga negara serta pemerintahan Turki menganut sistem sekularisme sebagai basis identitas mereka. Maka perempuan muslim di sana menggunakan jilbab merupakan sebuah simbol perlawanan terhadap pemerintahan bahwa mereka tidak membutuhkan sekularisme.

Sementara analisis Wadud mengenai konteks jilbab dalam masyarakat Iran juga berbeda, ia mengatakan bahwa situasi di Iran juga saat ini sangat berbeda dan dinamis. Termasuk dalam persoalan simbolisasi ini. Banyak di antara masyarakat yang memang menggunakan simbol-simbol keislaman mereka, pada saat itu perempuan memilih bercadar selama revolusi Iran terjadi sebagai cara untuk menunjukkan penolakan mereka terhadap sekularisme. Oleh karenanya ketika kemudian jilbab digunakan sebagai bentuk perlawanan terhadap ide sekularisasi ini menjadi perbincangan yang istimewa dalam masyarakat Islam di Iran. Apapun yang terjadi, para perempuan Iran pada saat itu memang memilih untuk berjilbab karena idealisme mereka.

Pada perjalanan selanjutnya pemerintahan Iran menetapkan jilbab sebagai kewajiban bagi perempuan sehingga mereka tidak lagi memiliki pilihan atas jilbab. Namun demikian ada juga para perempuan yang tetap menggunakannya karena mereka juga menemukan bahwa revolusi Iran telah membawa mereka pada banyak perubahan untuk mendapatkan hak-haknya, yang mengantarkan mereka pada berbagai kesempatan di wilayah publik di mana pikiran dan kehadiran mereka dapat diterima diberbagai forum.
Menurut Wadud hal ini menunjukkan bahwa persoalan jilbab, bukan persoalan yang mudah, karena ada banyak persoalan dan kompleksitas masalah yang melatarbelakangi mengapa orang memilih berjilbab atau tidak. Pesan yang ingin disampaikan oleh Amina Wadud nampaknya bisa dijadikan acuan, bahwa kita tidak bisa mengenelarisasi satu persoalan hanya dalam satu pandangan semata, ada banyak kompleksitas persoalan yang melatarbelakangi persoalan jilbab hadir diberbagai wilayah. Hal ini dapat kita refleksikan dalam konteks Indonesia dengan maraknya peraturan yang menetapkan jilbab sebagai bagian dari peraturan daerah untuk menunjukkan identitas keislaman masing-masing daerah. Nampaknya kita membutuh jiwa besar untuk melihat secara jernih kompleksitas persoalan di berbagai daerah yang memiliki aturan ini tanpa meninggalkan suara perempuan di dalamnya. Wallahu a’lam bishowab.

Tulisan ini telah dipublish dalam Media Swara Rahima (www.rahima.or.id)

Kamis, 08 Januari 2009

Membaca Realitas Illegal Wedding, Untuk Menggapai Keluarga ASMARA

Oleh Leli Nurohmah

Membaca judul buku ini saya merasa cukup familier dengan kata ini. ”Illegal Wedding” namun ternyata saya teringat langsung dengan kata yang lain yang sangat sering diberitakan diberbagai media baik elektronik maupun cetak di Indonesia yaitu “Illegal Logging”. Dua kata yang sangat dekat dalam pronounciation tapi memiliki makna yang jauh berbeda. Tahap selanjutnya setelah membaca judul, saya mencoba membuka buku ini lembar demi lembar, untuk mengetahui siapa sebenarnya penulis ini dan apa yang hendak disampaikan oleh sang penulis. Saya mungkin tidak mengikuti saran penulis yang mempersilahkan membaca secara acak, saya membacanya secara sistematis, dimulai dari halaman depan hingga akhir.

Ide dari buku ini cukup menarik karena memberikan banyak informasi yang bisa dibaca siapa saja. Seperti apa yang ditulis oleh Prof. Nasaruddin Umar dalam kata pengantarnya bahwa buku ini dapat dijadikan sebagai teman atau panduan bagi pembaca yang belum, akan, maupun sudah menikah. Didukung dengan pengalaman dan cerita reflektif membuat buku ini nampak sebagai cerita realita sang penghulu. Disisi lain penulis dalam hal ini sangat kuat dipengaruhi oleh sang motivator No.1 di Indonesia bapak Andrie Wongso dan kemudian ini sangat membuat tulisannya menjadi sangat kental oleh nuansa memotivasi pembaca untuk dapat menjadi pribadi yang positif, untuk membangun keluarga ASMARA (Assakinah Mawaddah Warahmah).


Hampir semua chapter dalam buku ini memberikan informasi yang sebenarnya bukan hal baru, tapi apa yang ditulis oleh Nurul Huda memberikan nuansa yang berbeda, bahwa hukum fiqih, teks klasik dan semacamnya tidak melulu harus disajikan dengan gaya bahasa formal, menjadi bacaan yang serius dan seringkali menjuhkan. Beliau menuliskannya dengan bahasa yang tidak menggurui, bahasa gaul dan juga mudah difahami, sesekali saya tersenyum sendiri saat membaca buku ini karena merasa terinspirasi, tersungging atau tergelitik dengan apa yang disampaikan penulis. Selamat pak Penghulu….


Illegal Wedding berkaca dari realitas
Buku ini sebenarnya tidak hanya fokus dalam membahas illegal wedding atau bahasa umumnya adalah bawah tangan. Tapi saya akan coba lebih ingin memfokuskan diri pada persoalan ini karena sesuai dengan judul besar yang ditampilkan penulis buku ini, juga realitas yang sangat dengan kehidupan kita saat ini.
Perkawinan di bawah tangan atau juga dikenal dengan berbagai istilah seperti “kawin siri” atau “nikah siri”, merupakan perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat tetapi tidak dicatatkan di negara (di KUA/Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam). Model pernikahan ini sebenarnya sangat khas Indonesia karena mungkin akan sulit dicari padanannya di negara lain.
Persoalan ini menjadi sulit untuk diakhiri karena masih saja terdapat dualisme pandangan masyarakat antara hukum fiqih dengan UU No.1 th 74 dan KHI (Konfilasi Hukum Islam) dalam melihat legalitas perkawinan. Banyak masyarakat berpandangan ‘kalo tidak nikah sama kyai pernikahannya ga afdol”. Tapi kemudian merasa sudah syah hanya dengan pernikahan melalui kyai tanpa pengurusan surat-surat melalui KUA. Sebenarnya bila mengacu pada UU No 1 tahun 74 dan kemudian KHI dengan jelas disini bahwa lembaganya Nurul Huda yaitu KUA. Dimana KUA mempunyai peranan sebagai waliyul amri yang mempunyai otoritas dalam urusan nikah yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat yang menjadi obyek tugas-tugasnya. Maka jika melakukan akad pernikahan tanpa melalui jalur KUA itu berarti melanggar administrasi waliyul amri yang harus ditaati oleh masyarakat. Dimana secara manajemen dan administrasi KUA yang ada di Negara kita sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang ada di dalam kitab-kitab fikih Madzahibul Arba'ah.

Sayangnya hal ini tidak didukung oleh Majelis Ulama Indonesia dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensahkan pernikahan di bawah tangan. Pengesahan ini dihasilkan dari Forum Ijtima’ yang dihadiri lebih dari 1000 ulama dari berbagai unsur di Indonesia. Acara tersebut digelar beberapa waktu lalu di kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor, Pacitan, Jawa Timur. Dimana dalam forum tersebut pembahasan mengenai pernikahan di bawah tangan ini cukup alot. Peserta ijtima’ sepakat bahwa pernikahan di bawah tangan hukumnya sah, karena telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun, nikah tersebut menjadi haram apabila di kemudian hari terjadi kemudharatan, seperti istri dan anak-anaknya telantar. Pencatatan melalui KUA hanya menempati level anjuran saja sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/mudharat yang mungkin tejadi .

Hal ini semakin memperumit persoalan saya kira, karena ternyata banyak pernikahan siri/bawah tangan ini digunakan sewenang-wenang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Fenomena pernikahan bawah tangan ini banyak ditemui di wilayah BOPUNJUR ( Bogor, Puncak dan Cianjur) yang seringkali juga dianggap sebagai bentuk prostitusi terselubung. Banyak biro jasa yang dadakan menjadi penghulu palsu dalam terminologi mas Emha, saksi dan sebagainya yang dapat menikahkan laki-laki yang bermaksud menikahi perempuan disana. Ini merupakan keprihatinan tersendiri karena sebenarnya melemahkan posisi perempuan. Banyak laki-laki Timur Tengah yang sengaja datang untuk mencari istri disana dan kemudian menggunakan pintu pernikahan bawah tangan ini sebagai peluang yang mudah. Padahal dalam pernikahan tersebut perempuan yang diperistri sangat berpeluang tinggi untuk ditinggalkan dengan begitu saja. Belum lagi persoalan pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan istri yang kemudian tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat suaminya dikemudian hari.

Nikah sirri sangat dekat dengan Poligami
Temuan saya saat melakukan penelitian tentang poligami menunjukkan bahwa longgarnya kebolehan pernikahan sirri sangat memudahkan bagi laki-laki untuk melakukan perkawinan poligami. Saya sempat jalan-jalan kepengadilan agama dan KUA setempat, ternyata tidak ada satupun pernikahan poligami yang tercatat. Sementara fenomena poligami pada daerah tersebut cukup tinggi. Jelas bahwa pintu ini membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya poligami. Hal ini memperkuat temuan Evi Setiawati (2002) yang melakukan penelitian tentang perkawinan sirri, dimana ada korelasi yang sangat tinggi antara perkawinan sirri dengan perkawinan poligami. Perkawinan sirri membuka peluang dan memudahkan laki-laki untuk melakukan perkawinan poligami tanpa melalui prosedur sesuai undang-undang perkawinan No 1 thn 74. jadi lengkaplah sudah kelemahan perempuan dalam perkawinannya.
Untuk itu penegakan hukum dan juga amandemen hukum perkawinan No.1 tahun 1974 menjadi hal mendesak yang harus diselesaikan. Salah satu poin yang harus dimasukkan adalah persoalan mengenai kawin kontrak dan di bawah tangan. Dimana semangat yang harus dibangun dalam amandemen itu adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pihak yang selama ini selalu ditinggalkan dan tidak dilihat sebagai manusia yang utuh sebagai subjek hukum, yaitu perempuan.
Karena bagaimanapun setiap orang bercita-cita bahagia dalam perkawinannya, seperti halnya temuan penulis illegal Wdding ini, namun kebahagiaan itu supaya menjadi lebih kuat harus didukung oleh lembaran-lembaran akta nikah yang memungkinkan dengannya bisa diselesaikan berbagai persoalan secara baik melalui jalur hukum. Sehingga untuk mencapai keluarga Asmara (assakinah Mawaddah Warahmah) semakin terbuka lebar.

Wallahu a’lam bishowab.

Memilih Monogami, Sebuah Wacana Komprehensif yang Berpihak

Oleh : Leli Nurohmah

Memilih poligami, pembacaan atas Al-Qur’an dan Hadits Nabi sebuah buku yang saya yakin dirindu dan dinanti oleh semua orang khususnya para penggerak isu perempuan dan memperjuangkan upaya penghapusan poligami.

Isu poligami merupakan isu yang tak pernah lapuk dimakan zaman selalu actual dan mengundang kontroversi disetiap masanya. Hal yang menjadi perdebatan adalah karena selalu dikaitkan dengan teks Qur’an dan sejarah panjang kehidupan Rosul SAW. Kelompok yang kontra poligami selalu dianggap kelompok yang menolak al-qur’an, karena dengan menolak poligami seolah kemudian dianggap tidak meyakini adanya surat Q.S an Nisa ayat 3 yang menurut kelompok pro poligami adalah ayat yang dengan jelas menganjurkan poligami. Bahkan saat perayaan hari ibu di sebuah Universitas Islam Negeri di Jakarta, saya sempat ditanya oleh salah seorang audiens yang menganggap kelompok yang menolak poligami ini menurutnya sedang melakukan upaya untuk merevisi al-qur’an. Saya yakin statement ini merupakan pandangan mayoritas masyarakat kita yang memandang sepintas terhadap kelompok yang kontra poligami. Sebuah problem klasik!


Kehadiran buku memilih poligami ini merupakan jawaban dari semua pertanyaan yang selama ini berkembang ketika berbicara poligami. Faqih dalam bukunya menjelaskan secara jelas bagaimana teks qur’an dan hadits sesungguhnya berbicara tentang poligami. Membaca buku Faqih bagi saya seolah tergambar jelas sebuah sejarah yang sangat akomodatif terhadap perempuan. Sebuah ruang dialogis khususnya terhadap prempuan dalam penetapan sebuah hokum termasuk persoalan poligami.

Faqih dalam hal ini memilih menggunakan kajian teks klasik yang cukup mendalam. Sesuatu yang mungkin hanya bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai kapasitas pemahaman teks klasik yan cukup tinggi yang tentu di miliki Faqih. Saya bisa menjamin bahwa Faqih adalah feminis laki-laki yang
akan sangat jarang ditemukan. Seseorang yang sejak awal penulisan menggunakan perspektif keberpihakan kepada perempuan dan sangat terasa dalam setiap analisanya disetiap lembarnya.

Bagi saya kenapa buku ini menjadi lebih istimewa karena sang penulis adalah laki-laki yang lewat buku ini kelaki-lakiannya mungkin dipertaruhkan. Karena tentu akan sangat berbeda ketika yang menulis buku ini adalah seorang perempuan yang dengan jelas orang akan melihat “Dia punya kepentingan untuk tidak mau di poligami”. Berbeda halnya ketika yang menulis adalah seorang laki-laki, pertama, karena bias pandangan masyarakat secara umum bahwa ilmu agama hanya dikuasai oleh kaum berjenis kelamin laki-laki dan akan mempunyai legitimasi kekuatan teologis saat perspektif agama disampaikan oleh laki-laki. Kedua, Bisa jadi akan ada anggapan bahwa Mas Faqih telah mempertaruhkan kelaki-lakiannya yang pada umumnya kebelet kawin lagi untuk konsisten dengan apa yang ditulisnya dengan mengeliminasi keinginannya, sebuah kesempatan yang diberikan Tuhan pada laki-laki (katanya…).

Menyajikan Fakta, mengangkat suara perempuan
Menyajikan fakta bahwa perkawinan poligami lebih banyak memberikan efek negatif saya kira sudah merupakan hal yang perlu diketahui oleh masyarakat luas. Selama ini suara-suara perempuan yang merana dan mengalami ketidakadilan bahkan kekerasan dalam perkawinan poligami seolah terkubur oleh suara-suara yang lebih powerfull karena disuarakan para tokoh agama. Menolak polgami seolah kemudian menolak menjadi muslimah yang sholihah dan baik.
Berbagai realitas sudah banyak terjadi dan seharusnya mendapat tempat yang utama sehingga masyarakat dapat lebih melihat persoalan poligami secara objektif. Banyak hal dikorbankan ketika perkawinan poligami terjadi, berdasarkan temuan saya saat melakukan wawancara dengan para perempuan yang mengalami perkawinan poligami ternyata poligami menjadi pintu pembuka terjadinya berbagai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Realitas telah menunjukkan bahwa hak perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang aman dalam keluarga untuk menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah sesuai dengan tujuan perkawinan tidak akan tercapai dalam perkawinan poligami. Tidak hanya perempuan karena dibelakang perempuan ada banyak anak-anak yang berduka mendapatkan keluarga yang tidak sempurna. Di mana kasih sayang tidak dapat sepenuhnya mereka dapatkan, pengabaian ekonomi, hak pendidikan dan lain sebagainya.

Dalam perkawinan terdapat larangan bagi suami untuk tidak menyia-nyiakan istri, bahkan dalam aturan lain termasuk juga larangan untuk tidak menyia-nyiakan mantan istri. Pelarangan ini secara jelas dipertegas dalam al-Qur’an. Perilaku menyia-nyiakan istri ini sangat mungkin dialami perempuan, baik dalam perkawinan monogami, lebih lagi dalam perkawinan poligami. Mengingat kecenderungan manusia—khususnya yang berpoligami—untuk berbuat demikian sangat besar, maka secara tegas pula perilaku poligami diingatkan bahwa kemungkinan berbuat tidak adil yang berujung pada penyia-nyiaan istri dalam perkawinan poligami sangat besar[i].
Istri dalam hal ini tidak hanya mengalami pengingkaran komitmen perkawinan, tetapi juga tekanan psikologis, kekurangan ekonomi, kekerasan seksual hingga kekerasaan fisik. Hal itu ternyata tidak hanya dialami istri pertama, istri kedua, ketiga juga mengalami derita yang sama. Hal ini mematahkan pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa “istri muda lebih disayang daripada istri pertama”. Temuan lain menunjukkan bahwa istri kedua dan seterusnya lebih banyak yang diabaikan dan mengalami kekerasan berlapis. Sebagian besar suami kembali pada istri pertama, karena masyarakat biasanya lebih mengakui sebagai istri yang sah, selain karena pernikahan yang mereka lalui sah secara negara.

Ini menambah rangkaian kekerasan yang dialami perempuan. Proses pernikahan yang dilalui dengan istri muda pada umumnya dilakukan di bawah tangan (sirri), hal ini yang menyebabkan para istri mengalami beragam bentuk kekerasan. Istri yang mengalami kekerasan dalam hal ini tidak bisa melakukan tuntutan apalagi melalui proses hukum, selain itu mereka tidak bisa mendapatkan hak waris dari suaminya.

Fakta-fakta inilah yang seharusnya bisa dilihat secara jernih oleh semua masyarakat, sehingga tidak ada klaim yang negatif terhadap kelompok yang selama ini memperjuangkan penghapusan perkawinan poligami. Bukankah tujuan perkawinan adalah tercipatanya ketentraman dan ketenangan? Bukannya menciptakan permusuhan dan ketidakadilan yang sangat memungkinkan terjadi dalam perkawinan poligami.

Poligami, sebuah refleksi
Gambaran diatas menunjukkan bahwa praktik perkawinan poligami banyak mengabaikan hak-hak perempuan. Rangkaian kekerasan sudah banyak terjadi sejak pernikahan dilakukan. Perjodohan yang dilakukan orang tua tanpa pertimbangan pihak perempuan sebenarnya merupakan pintu awal terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Perempuan sama sekali tidak mempunyai suara untuk menentukan masa depannya sendiri. Motivasi ekonomi, peningkatan status sosial menjadi salah satu alasan orang tua merelakan anak-anaknya dinikahi laki-laki beristri yang mempunyai status tinggi dalam masyarakat rasanya harus dipertimbangkan oleh para orang tua karena sesungguhnya dengan demikian mereka telah mengabaikan hak anak untuk menentukan masa depannya sendiri.

Selain itu implikasi yang ditimbulkan akibat perkawinan poligami yaitu terjadinya kekerasan terhadap para istri, tidak terlepas istri pertama, ke dua, ketiga dan ke empat. Perempuan dalam perkawinan poligami umumnya mengalami bentuk kekerasan yang berlapis-lapis. Istri dalam hal ini tidak hanya mengalami pengingkaran komitmen perkawinan, tetapi juga tekanan psikologis, kekurangan ekonomi, kekerasan seksual hingga kekerasaan fisik.

Azas monogami terbuka dalam UU perkawinan No.1 tahun 1974 menunjukkan bahwa poligami tetap boleh dilakukan oleh laki-laki. Pengaturan poligami ini tidak hanya menunjukkan bahwa dalam institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, tetapi memperlihatkan pula bahwa negara memihak pada laki-laki dengan melegitimasi dominasi seksualitas mereka. Hal ini semakin diperkuat oleh syarat-syarat yang harus dipenuhi jika suami hendak melakukan poligami, yaitu jika istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri. Jika istri sakit berat atau mendapat cacat badan, atau jika istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat di atas sebenarnya menunjukkan bahwa seorang istri dituntut untuk melakukan pelayanan seksualitas secara sempurna terhadap suaminya. Istri ditempatkan pada fungsi melayani, sebagaimana nampak dalam persyaratan yang berkaitan dengan keadaan cacat badan atau menderita suatu penyakit berat. Maka jika fungsi-fungsi tersebut terganggu perempuan tidak layak lagi menjadi istri. Ini berarti bahwa seksualitas perempuan hanya direduksi sebatas bisa memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan seksualitas lawan jenisnya. Dengan demikian nampak bahwa hukum ikut mengeliminasi atau melecehkan eksistensi seksualitas perempuan.

Nampak bahwa seksualitas berada dalam kungkungan kekuasaan. Dalam konteks ini negara ikut berkontribusi dalam memasung hak seksualitasnya perempuan. Konstruksi sosial dan sistem kekuasaan yang patriarkhis seolah mereduksi seksualitas hanya pada satu kekuasaan laki-laki, ini yang oleh Foucault dilihat ada hubungan negatif antara seks dan kekuasaan. Kekuasaan dalam hal ini selalu berusaha membendung seksualitas yang dipandang sebagai bahaya status quo kekuasaan itu. Pemasungan ini kemudian dilegalkan dalam bentuk penetapan Undang-Undang. Pembolehan praktik perkawinan poligami dalam Undang-Undang merupakan salah satu bentuk objektifikasi seksualitas perempuan dari laki-laki.

Persoalan poligami dalam masyarakat tidak dapat dilihat secara parsial, karena merupakan sebuah tatanan yang dibangun atas kolaborasi antara norma agama (khususnya Islam), sosial, hukum dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam masyarakat. Kesemuanya itu didukung oleh peraturan negara yang tidak sensitif gender. Temuan di lapangan menunjukkan sebagian besar landasan suami melakukan poligami sama sekali tidak terkait dengan aturan yang ada dalam undang-undang. Ini jelas menunjukkan laki-laki melakukan poligami hanya untuk memenuhi nafsu seksualitasnya semata. Bahkan juga ditemukan perempuan hanya dijadikan sebagai alat untuk memperkuat jaring-jaring kekuasaan laki-laki. Jadi jelas yang menjadi alasan banyaknya perkawinan poligami bukan karena persoalan jumlah demografi perempuan yang lebih tinggi dari laki-laki, melainkan lebih pada persoalan sosial dan budaya yang mendapat legitimasi agama.

Rendahnya akses perempuan pada ekonomi keluarga, menyebabkan rendahnya bargaining position dengan suami. Relasi yang timpang ini akhirnya membuat perempuan lebih banyak menerima keadaan yang dialaminya. Keputusan untuk melepaskan perkawinan yang dijalani tidak menjadi pilihan yang diambil oleh para perempuan, karena bila ini diambil jaminan ekonomi dan kekhawatiran akan pendidikan anak akan terabaikan. Hal ini sejalan dengan pandangan feminist Marxis yang mengatakan bahwa institusi keluarga selama ini hanya sebagai unit ekonomi, bukan sebagai unit emosional (Tong, 1989). Menurut kaum feminis Sosialis dan Marxis seperti ditulis Eisenstein (1983) dalam Ollenburger dan Moore (1996), ketergantungan ekonomi perempuan terhadap laki-laki merupakan bagian dari sistem yang mempertahankan perkawinan, keluarga dan sistem peribuan (mothering).

Di sisi lain jika melihat konsep mu’asyarah bi al-ma’ruf sebagaimana dikemukakan Husein Muhammad (2001) bahwa dalam perkawinan mengandung arti kebaikan bagi semua pihak, baik istri maupun suami. Nampak dalam perkawinan poligami adanya ketidakseimbangan dalam sisi kebaikan dan keuntungan, laki-laki lebih banyak diuntungkan dengan memiliki banyak istri yang akan melayani baik secara seksual maupun kebutuhan ekonomi. Sementara istri harus berjuang keras sendiri memenuhi kehidupan ekonomi dan membiayai kebutuhan sendiri. Selain itu, kebutuhan mendapatkan cinta dan kasih sayang (mawadah wa rahmah) dalam keluarga yang tidak seimbang memperkuat temuan Little di Negara Afrika Barat, maraknya poligami dalam masyarakat Afrika tidak hanya karena motivasi ekonomi atau menambah kekayaan melalui penggarapan tanah. Namun dalam beberapa kasus peranan ekonomi istri memungkinkan suami untuk hidup lebih santai. Kesempatan untuk berburu, kegiatan waktu senggang yang paling disenangi laki-laki dan bekerja kurang keras menjadi lebih besar daripada laki-laki yang beristeri satu orang (Boserup, 1984).

Berdasarkan gambaran tersebut nampak bahwa implikasi yang ditimbulkan sebenarnya lebih banyak memunculkan kemadharatan dari pada sisi maslahat dari praktik perkawinan poligami. Dalam perkawinan poligami banyak terjadi pengabaian hak-hak kemanusiaan yang semestinya didapatkan oleh seorang istri dan anak dalam keluarga. Implikasi lain yang kemudian muncul adalah adanya permusuhan di antara keluarga para istri yang terjadi dalam perkawinan poligami. Kekerasan yang berlapis-lapis, baik ekonomi, fisik, psikis, kekerasan seksual, dan sebagainya yang dialami para istri juga anak-anaknya menjadi satu bukti bahwa semestinya ada peninjauan kembali pada praktik perkawinan poligami.

Sebenarnya bila mengacu pada kaidah fiqh yang mengatakan “Menolak kemafsadatan lebih didahulukan dari meraih kemaslahatan,” atau “apabila sama antara kemafsadatan dan kemaslahatan maka harus ditangguhkan dan jangan dilaksanakan”. Menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan, yang sedikit (Rofiq, 1997). Berdasarkan kaidah tersebut nampak bahwa apabila perkawinan poligami lebih banyak memberikan mafsadat daripada maslahatnya, sudah saatnya model perkawinan seperti ini ditangguhkan dan jangan dilaksanakan. Artinya perkawinan dengan menggunakan azas monogami yang dilandasi cinta dan kasih sayang untuk mencapai mawadah wa rahmah merupakan konsep perkawinan yang semestinya menjadi satu model yang ditetapkan.

Makalah disampaikan pada Acara Bedah Buku Atas Memilih Monogami bersama penulis Buku Faqihuddin Abdul Qadir MA pada tahun 2006. di Kantor Rahima (pusat Pendidikan dan Informasi ISlam dan Hak-hak Perempuan) Jl.PAncoran Timur II A No 10 Pancoran Jakarta Selatan

[i] Lihat Fayumi, Badriyah (2002) Islam dan masalah kekerasan terhadap perempuan dalam Arani,Amiruddin dan Abdul Qadir, Faqihuddin (Ed) Tubuh, seksualitas dan kedaulatan perempuan bunga rampai pemikiran ulama muda. Jakarta; Rahima, The Ford Foundation dan LKIS.

Melihat Posisi Perempuan Dulu dan Kini dalam Sistem Msyarakat Indonesia

Oleh : Leli Nurohmah[1]

Seperti apa hubungan gender, dan juga posisi perempuan dalam masyarakat Indonesia di masa lalu, masa kini dan masa depan?
Pokok pikiran tentang gender, sebenarnya selalu dilandaskan tidak hanya pada pengaruh sosial, budaya dan agama dalam satu masyarakat. Tapi juga sangat terkait dengan kekuasaan yang tengah berkuasa pada masanya. Bila kita berkaca dari sejarah Indonesia untuk melihat peran gender dan posisi perempuan, bisa kita lihat bagaimana pengaruh yang sangat besar dari kekuasaan yang tengah berkuasa dari suatu orde keorde lainnya. Lihat pada masa otoriter menuju orde demokratis, tidak selalu memberikan arah yang jelas bagi peran dan posisi perempuan. Demikian pula arah transisi orde saat ini yang dikatakan orang sebagai orde reformasi, ternyata juga tidak selalu memberikan arah yang jelas bagi peran perempuan.

Hal ini sangat berkaitan dengan analisis gender sebagai konstruksi sosial yang diciptakan, dan kemudian mau dipelihara terus-menerus; ataukah akan diubah, lalu dikonstruksikan ulang tergantung kepada jalinan kepentingan dari setiap aspek yang membangun sistem serta struktur sosial tersebut.
Ideologi gender yang telah mengakar dalam keyakinan orag per orang, biasanya mewujud di dalam sistem dan struktur sosial masyarakat, serta membias pada kebijakan Pemerintah dan kekuasaan elit politik. Dalam suatu pemerintah berorde otoriter yang menyelenggarakan kepemerintahan atas dasar kepentingan , sejumput elit penguasa maka, nyaris semua bangunan sistem dan struktur masyarakat akan dikendalikan sedemikian rupa untuk menyelamatkan kepentingan itu. Demi bertahannya kekuasaan, pengendalian juga akan diikuti dengan pelestarian wacana.
Lihat misalnya pada era awal orde baru, kekuasaan saat itu membangun sebuah tatanan juga ideologi gender tertentu yang kemudian diabadikan dalam berbagai kebijakan pemerintah saat itu. Dimana pada era orde baru gerakan perempuan mengalami kemunduran. Pelarangan Gerwani lantas berimplikasi pada kebijakan pemerinatahan saat itu dengan adanya proses domestikasi, yang kemudian terjadinya penjinakan, segregasi, dan depolitisasi perempuan. Dibentuknya organisasi perempuan di bawah payung pemerintah atau di bawah organisasi laki-laki ditujukan dalam upaya mengubur organisasi perempuan progresif Gerwani. Dengan adanya organisasi perempuan KOWAD (Korp Wanita Angkatan Darat), dan pada masa itu pula lahirnya KOHATI di bawah HMI. Semakin diperkuat lagi dengan dibentuknya Dharma Wanita (1974) dan Dharma Pertiwi.
Strategi gerakan yang diamanatkan pemerintah lebih memandang peran perempuan sebagai istri dan ibu. Gerakan yang dilakukan lebih pada kesejahteraan keluarga dan peran gandanya. Sehingga tidak mempunyai pandangan yang real terhadap persoalan perempuan, diskriminasi, kekerasan, pelecehan dsb.
Selama itu peran perempuan dirumuskan orde baru dalam Panca Darma Wanita. Rumusan ini, yang mengadopsi nilai tradisi, agama dan budaya, dimana membatasi tugas perempuan pada peran: pertama, wanita sebagai istri pendamping suami, kedua, wanita sebagai ibu pendidik dan pembina generasi muda; ketiga, wanita sebagai pengatur ekonomi rumah tangga; keempat, wanita sebagai pencari nafkah tambahan; dan kelima; wanita sebagai anggota masyarakat, terutama organisasi wanita, badan sosial, dan sebagainya yang menyumbang pada masyarakat.
Selain itu adanya konsep Ibuism, yang menurut Julia I Suryakusuma mengambil pandangan hasil identifikasi Madelon Djajadiningrat, konsep Ibuism adalah sebuah ideologi yang merupakan kombinasi nilai-nilai borjuis kecil Belanda dan nilai-nilai tradisional priyayi. Ia mendefinisikannya sebagai ideologi yang mengamini tindakan apapun yang diambil seorang perempuan yang dilakukannya untuk keluarga, kelompok kelas, perusahaan, atau negara tanpa mengharap kekuasaan atau prestise sebagai imbalan. Perempuan dikonstruk untuk meladeni suami, keluarga masyarakat dan negara tanpa mengharap imbalan. Dan ini menjadi ideologi gender orde baru kemudian.
Berganti kekuasaan dan berpindah pada era reformasi, seolah kran dan angin segar untuk gerakan perempuan seolah terbuka. Diiringi dengan masuknya isu gender ke Indonesia menjamurlah kelompok-kelompok yang bergerak memberdayakan perempuan. Hal ini ditandai dengan menjamurnya LSM atau NGO perempuan yang lahir di Indonesia. Kemudian hal inipun direspon oleh kekuasaan yang kala itu dipimpin oleh Abdurrahman Wahid dengan dilahirkannya INPRES NO.9 TAHUN 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam pembangunan nasional.
Namur demikian proses pemberdayaan memang masih panjang banyak hal yang terus harus diperjuangkan diberbagai pranata masyarakat bahkan ingá tingkat akar rumput. Ternyata bila dilihat berbagai data partisipasi perempuan dalam berbagai sistem pengambilan kebijakan masih dikatakan jauh dari kata ideal.
Data yang ada menunjukkan bahwa status ketenagakerjaan perempuan di Indonesia, khususnya di sektor publik, belum memuaskan. Keterwakilan perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif belum cukup penting untuk bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan secara keseluruhan. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan aksi afirmasi yaitu 30 persen kuota untuk perempuan dalam partai politik, namun keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif masih rendah.
Pada periode 1992-1997, proporsi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah 12,0 persen, sedangkan pada periode 1999-2004 adalah 9,9 persen, dan pada periode 2004- 2009 adalah 11,6 persen. keterwakilan perempuan di DPD (yang dibentuk pada tahun 2004) juga masih rendah yaitu 19,8 persen. Pegawai negeri sipil (PNS) perempuan yang menjabat sebagai Eselon I, II, dan III masih rendah, yaitu 12 persen. Demikian halnya peran perempuan di lembaga judikatif juga masih rendah, masing-masing sebesar 20 persen sebagai hakim, dan 18 persen sebagai hakim agung pada tahun 2004.
Untuk itu upaya pemberdayaan perempuan harus tetap berjalan, memberikan pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya bagi perempuan tetap menjadi tanggung jawab semua pihak. Sehingga perempuan ke depan dapat ikut merumuskan kebijakan pemerintah dibidang peranan perempuan dalam pembangunan merencanakan kebijakan dalam rangka penyusunan program peranan perempuan dalam pembangunan, serta mengkoordinasikan kegiatan semua instansi pemerintahan yang berhubungan dengan peranan perempuan.


Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Memperingati Hari Ibu pada 21 Desember 2006 di Auditorium IAIN “SMH” Banten. Yang diselenggarakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM IAIN SMH Banten.

[1] Saat ini beraktifitas di Yayasan Rahima (Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan) Jakarta.