Seperti apa hubungan gender, dan juga posisi perempuan dalam masyarakat Indonesia di masa lalu, masa kini dan masa depan?
Pokok pikiran tentang gender, sebenarnya selalu dilandaskan tidak hanya pada pengaruh sosial, budaya dan agama dalam satu masyarakat. Tapi juga sangat terkait dengan kekuasaan yang tengah berkuasa pada masanya. Bila kita berkaca dari sejarah Indonesia untuk melihat peran gender dan posisi perempuan, bisa kita lihat bagaimana pengaruh yang sangat besar dari kekuasaan yang tengah berkuasa dari suatu orde keorde lainnya. Lihat pada masa otoriter menuju orde demokratis, tidak selalu memberikan arah yang jelas bagi peran dan posisi perempuan. Demikian pula arah transisi orde saat ini yang dikatakan orang sebagai orde reformasi, ternyata juga tidak selalu memberikan arah yang jelas bagi peran perempuan.
Hal ini sangat berkaitan dengan analisis gender sebagai konstruksi sosial yang diciptakan, dan kemudian mau dipelihara terus-menerus; ataukah akan diubah, lalu dikonstruksikan ulang tergantung kepada jalinan kepentingan dari setiap aspek yang membangun sistem serta struktur sosial tersebut.
Ideologi gender yang telah mengakar dalam keyakinan orag per orang, biasanya mewujud di dalam sistem dan struktur sosial masyarakat, serta membias pada kebijakan Pemerintah dan kekuasaan elit politik. Dalam suatu pemerintah berorde otoriter yang menyelenggarakan kepemerintahan atas dasar kepentingan , sejumput elit penguasa maka, nyaris semua bangunan sistem dan struktur masyarakat akan dikendalikan sedemikian rupa untuk menyelamatkan kepentingan itu. Demi bertahannya kekuasaan, pengendalian juga akan diikuti dengan pelestarian wacana.
Lihat misalnya pada era awal orde baru, kekuasaan saat itu membangun sebuah tatanan juga ideologi gender tertentu yang kemudian diabadikan dalam berbagai kebijakan pemerintah saat itu. Dimana pada era orde baru gerakan perempuan mengalami kemunduran. Pelarangan Gerwani lantas berimplikasi pada kebijakan pemerinatahan saat itu dengan adanya proses domestikasi, yang kemudian terjadinya penjinakan, segregasi, dan depolitisasi perempuan. Dibentuknya organisasi perempuan di bawah payung pemerintah atau di bawah organisasi laki-laki ditujukan dalam upaya mengubur organisasi perempuan progresif Gerwani. Dengan adanya organisasi perempuan KOWAD (Korp Wanita Angkatan Darat), dan pada masa itu pula lahirnya KOHATI di bawah HMI. Semakin diperkuat lagi dengan dibentuknya Dharma Wanita (1974) dan Dharma Pertiwi.
Strategi gerakan yang diamanatkan pemerintah lebih memandang peran perempuan sebagai istri dan ibu. Gerakan yang dilakukan lebih pada kesejahteraan keluarga dan peran gandanya. Sehingga tidak mempunyai pandangan yang real terhadap persoalan perempuan, diskriminasi, kekerasan, pelecehan dsb.
Selama itu peran perempuan dirumuskan orde baru dalam Panca Darma Wanita. Rumusan ini, yang mengadopsi nilai tradisi, agama dan budaya, dimana membatasi tugas perempuan pada peran: pertama, wanita sebagai istri pendamping suami, kedua, wanita sebagai ibu pendidik dan pembina generasi muda; ketiga, wanita sebagai pengatur ekonomi rumah tangga; keempat, wanita sebagai pencari nafkah tambahan; dan kelima; wanita sebagai anggota masyarakat, terutama organisasi wanita, badan sosial, dan sebagainya yang menyumbang pada masyarakat.
Selain itu adanya konsep Ibuism, yang menurut Julia I Suryakusuma mengambil pandangan hasil identifikasi Madelon Djajadiningrat, konsep Ibuism adalah sebuah ideologi yang merupakan kombinasi nilai-nilai borjuis kecil Belanda dan nilai-nilai tradisional priyayi. Ia mendefinisikannya sebagai ideologi yang mengamini tindakan apapun yang diambil seorang perempuan yang dilakukannya untuk keluarga, kelompok kelas, perusahaan, atau negara tanpa mengharap kekuasaan atau prestise sebagai imbalan. Perempuan dikonstruk untuk meladeni suami, keluarga masyarakat dan negara tanpa mengharap imbalan. Dan ini menjadi ideologi gender orde baru kemudian.
Berganti kekuasaan dan berpindah pada era reformasi, seolah kran dan angin segar untuk gerakan perempuan seolah terbuka. Diiringi dengan masuknya isu gender ke Indonesia menjamurlah kelompok-kelompok yang bergerak memberdayakan perempuan. Hal ini ditandai dengan menjamurnya LSM atau NGO perempuan yang lahir di Indonesia. Kemudian hal inipun direspon oleh kekuasaan yang kala itu dipimpin oleh Abdurrahman Wahid dengan dilahirkannya INPRES NO.9 TAHUN 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam pembangunan nasional.
Namur demikian proses pemberdayaan memang masih panjang banyak hal yang terus harus diperjuangkan diberbagai pranata masyarakat bahkan ingá tingkat akar rumput. Ternyata bila dilihat berbagai data partisipasi perempuan dalam berbagai sistem pengambilan kebijakan masih dikatakan jauh dari kata ideal.
Data yang ada menunjukkan bahwa status ketenagakerjaan perempuan di Indonesia, khususnya di sektor publik, belum memuaskan. Keterwakilan perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif belum cukup penting untuk bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan secara keseluruhan. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan aksi afirmasi yaitu 30 persen kuota untuk perempuan dalam partai politik, namun keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif masih rendah.
Pada periode 1992-1997, proporsi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah 12,0 persen, sedangkan pada periode 1999-2004 adalah 9,9 persen, dan pada periode 2004- 2009 adalah 11,6 persen. keterwakilan perempuan di DPD (yang dibentuk pada tahun 2004) juga masih rendah yaitu 19,8 persen. Pegawai negeri sipil (PNS) perempuan yang menjabat sebagai Eselon I, II, dan III masih rendah, yaitu 12 persen. Demikian halnya peran perempuan di lembaga judikatif juga masih rendah, masing-masing sebesar 20 persen sebagai hakim, dan 18 persen sebagai hakim agung pada tahun 2004.
Untuk itu upaya pemberdayaan perempuan harus tetap berjalan, memberikan pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya bagi perempuan tetap menjadi tanggung jawab semua pihak. Sehingga perempuan ke depan dapat ikut merumuskan kebijakan pemerintah dibidang peranan perempuan dalam pembangunan merencanakan kebijakan dalam rangka penyusunan program peranan perempuan dalam pembangunan, serta mengkoordinasikan kegiatan semua instansi pemerintahan yang berhubungan dengan peranan perempuan.
Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Memperingati Hari Ibu pada 21 Desember 2006 di Auditorium IAIN “SMH” Banten. Yang diselenggarakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM IAIN SMH Banten.
[1] Saat ini beraktifitas di Yayasan Rahima (Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan) Jakarta.
Lihat misalnya pada era awal orde baru, kekuasaan saat itu membangun sebuah tatanan juga ideologi gender tertentu yang kemudian diabadikan dalam berbagai kebijakan pemerintah saat itu. Dimana pada era orde baru gerakan perempuan mengalami kemunduran. Pelarangan Gerwani lantas berimplikasi pada kebijakan pemerinatahan saat itu dengan adanya proses domestikasi, yang kemudian terjadinya penjinakan, segregasi, dan depolitisasi perempuan. Dibentuknya organisasi perempuan di bawah payung pemerintah atau di bawah organisasi laki-laki ditujukan dalam upaya mengubur organisasi perempuan progresif Gerwani. Dengan adanya organisasi perempuan KOWAD (Korp Wanita Angkatan Darat), dan pada masa itu pula lahirnya KOHATI di bawah HMI. Semakin diperkuat lagi dengan dibentuknya Dharma Wanita (1974) dan Dharma Pertiwi.
Strategi gerakan yang diamanatkan pemerintah lebih memandang peran perempuan sebagai istri dan ibu. Gerakan yang dilakukan lebih pada kesejahteraan keluarga dan peran gandanya. Sehingga tidak mempunyai pandangan yang real terhadap persoalan perempuan, diskriminasi, kekerasan, pelecehan dsb.
Selama itu peran perempuan dirumuskan orde baru dalam Panca Darma Wanita. Rumusan ini, yang mengadopsi nilai tradisi, agama dan budaya, dimana membatasi tugas perempuan pada peran: pertama, wanita sebagai istri pendamping suami, kedua, wanita sebagai ibu pendidik dan pembina generasi muda; ketiga, wanita sebagai pengatur ekonomi rumah tangga; keempat, wanita sebagai pencari nafkah tambahan; dan kelima; wanita sebagai anggota masyarakat, terutama organisasi wanita, badan sosial, dan sebagainya yang menyumbang pada masyarakat.
Selain itu adanya konsep Ibuism, yang menurut Julia I Suryakusuma mengambil pandangan hasil identifikasi Madelon Djajadiningrat, konsep Ibuism adalah sebuah ideologi yang merupakan kombinasi nilai-nilai borjuis kecil Belanda dan nilai-nilai tradisional priyayi. Ia mendefinisikannya sebagai ideologi yang mengamini tindakan apapun yang diambil seorang perempuan yang dilakukannya untuk keluarga, kelompok kelas, perusahaan, atau negara tanpa mengharap kekuasaan atau prestise sebagai imbalan. Perempuan dikonstruk untuk meladeni suami, keluarga masyarakat dan negara tanpa mengharap imbalan. Dan ini menjadi ideologi gender orde baru kemudian.
Berganti kekuasaan dan berpindah pada era reformasi, seolah kran dan angin segar untuk gerakan perempuan seolah terbuka. Diiringi dengan masuknya isu gender ke Indonesia menjamurlah kelompok-kelompok yang bergerak memberdayakan perempuan. Hal ini ditandai dengan menjamurnya LSM atau NGO perempuan yang lahir di Indonesia. Kemudian hal inipun direspon oleh kekuasaan yang kala itu dipimpin oleh Abdurrahman Wahid dengan dilahirkannya INPRES NO.9 TAHUN 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam pembangunan nasional.
Namur demikian proses pemberdayaan memang masih panjang banyak hal yang terus harus diperjuangkan diberbagai pranata masyarakat bahkan ingá tingkat akar rumput. Ternyata bila dilihat berbagai data partisipasi perempuan dalam berbagai sistem pengambilan kebijakan masih dikatakan jauh dari kata ideal.
Data yang ada menunjukkan bahwa status ketenagakerjaan perempuan di Indonesia, khususnya di sektor publik, belum memuaskan. Keterwakilan perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif belum cukup penting untuk bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan secara keseluruhan. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan aksi afirmasi yaitu 30 persen kuota untuk perempuan dalam partai politik, namun keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif masih rendah.
Pada periode 1992-1997, proporsi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah 12,0 persen, sedangkan pada periode 1999-2004 adalah 9,9 persen, dan pada periode 2004- 2009 adalah 11,6 persen. keterwakilan perempuan di DPD (yang dibentuk pada tahun 2004) juga masih rendah yaitu 19,8 persen. Pegawai negeri sipil (PNS) perempuan yang menjabat sebagai Eselon I, II, dan III masih rendah, yaitu 12 persen. Demikian halnya peran perempuan di lembaga judikatif juga masih rendah, masing-masing sebesar 20 persen sebagai hakim, dan 18 persen sebagai hakim agung pada tahun 2004.
Untuk itu upaya pemberdayaan perempuan harus tetap berjalan, memberikan pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya bagi perempuan tetap menjadi tanggung jawab semua pihak. Sehingga perempuan ke depan dapat ikut merumuskan kebijakan pemerintah dibidang peranan perempuan dalam pembangunan merencanakan kebijakan dalam rangka penyusunan program peranan perempuan dalam pembangunan, serta mengkoordinasikan kegiatan semua instansi pemerintahan yang berhubungan dengan peranan perempuan.
Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Memperingati Hari Ibu pada 21 Desember 2006 di Auditorium IAIN “SMH” Banten. Yang diselenggarakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM IAIN SMH Banten.
[1] Saat ini beraktifitas di Yayasan Rahima (Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan) Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar