Membaca judul buku ini saya merasa cukup familier dengan kata ini. ”Illegal Wedding” namun ternyata saya teringat langsung dengan kata yang lain yang sangat sering diberitakan diberbagai media baik elektronik maupun cetak di Indonesia yaitu “Illegal Logging”. Dua kata yang sangat dekat dalam pronounciation tapi memiliki makna yang jauh berbeda. Tahap selanjutnya setelah membaca judul, saya mencoba membuka buku ini lembar demi lembar, untuk mengetahui siapa sebenarnya penulis ini dan apa yang hendak disampaikan oleh sang penulis. Saya mungkin tidak mengikuti saran penulis yang mempersilahkan membaca secara acak, saya membacanya secara sistematis, dimulai dari halaman depan hingga akhir.
Ide dari buku ini cukup menarik karena memberikan banyak informasi yang bisa dibaca siapa saja. Seperti apa yang ditulis oleh Prof. Nasaruddin Umar dalam kata pengantarnya bahwa buku ini dapat dijadikan sebagai teman atau panduan bagi pembaca yang belum, akan, maupun sudah menikah. Didukung dengan pengalaman dan cerita reflektif membuat buku ini nampak sebagai cerita realita sang penghulu. Disisi lain penulis dalam hal ini sangat kuat dipengaruhi oleh sang motivator No.1 di Indonesia bapak Andrie Wongso dan kemudian ini sangat membuat tulisannya menjadi sangat kental oleh nuansa memotivasi pembaca untuk dapat menjadi pribadi yang positif, untuk membangun keluarga ASMARA (Assakinah Mawaddah Warahmah).
Hampir semua chapter dalam buku ini memberikan informasi yang sebenarnya bukan hal baru, tapi apa yang ditulis oleh Nurul Huda memberikan nuansa yang berbeda, bahwa hukum fiqih, teks klasik dan semacamnya tidak melulu harus disajikan dengan gaya bahasa formal, menjadi bacaan yang serius dan seringkali menjuhkan. Beliau menuliskannya dengan bahasa yang tidak menggurui, bahasa gaul dan juga mudah difahami, sesekali saya tersenyum sendiri saat membaca buku ini karena merasa terinspirasi, tersungging atau tergelitik dengan apa yang disampaikan penulis. Selamat pak Penghulu….
Illegal Wedding berkaca dari realitas
Buku ini sebenarnya tidak hanya fokus dalam membahas illegal wedding atau bahasa umumnya adalah bawah tangan. Tapi saya akan coba lebih ingin memfokuskan diri pada persoalan ini karena sesuai dengan judul besar yang ditampilkan penulis buku ini, juga realitas yang sangat dengan kehidupan kita saat ini.
Perkawinan di bawah tangan atau juga dikenal dengan berbagai istilah seperti “kawin siri” atau “nikah siri”, merupakan perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat tetapi tidak dicatatkan di negara (di KUA/Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam). Model pernikahan ini sebenarnya sangat khas Indonesia karena mungkin akan sulit dicari padanannya di negara lain.
Persoalan ini menjadi sulit untuk diakhiri karena masih saja terdapat dualisme pandangan masyarakat antara hukum fiqih dengan UU No.1 th 74 dan KHI (Konfilasi Hukum Islam) dalam melihat legalitas perkawinan. Banyak masyarakat berpandangan ‘kalo tidak nikah sama kyai pernikahannya ga afdol”. Tapi kemudian merasa sudah syah hanya dengan pernikahan melalui kyai tanpa pengurusan surat-surat melalui KUA. Sebenarnya bila mengacu pada UU No 1 tahun 74 dan kemudian KHI dengan jelas disini bahwa lembaganya Nurul Huda yaitu KUA. Dimana KUA mempunyai peranan sebagai waliyul amri yang mempunyai otoritas dalam urusan nikah yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat yang menjadi obyek tugas-tugasnya. Maka jika melakukan akad pernikahan tanpa melalui jalur KUA itu berarti melanggar administrasi waliyul amri yang harus ditaati oleh masyarakat. Dimana secara manajemen dan administrasi KUA yang ada di Negara kita sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang ada di dalam kitab-kitab fikih Madzahibul Arba'ah.
Sayangnya hal ini tidak didukung oleh Majelis Ulama Indonesia dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensahkan pernikahan di bawah tangan. Pengesahan ini dihasilkan dari Forum Ijtima’ yang dihadiri lebih dari 1000 ulama dari berbagai unsur di Indonesia. Acara tersebut digelar beberapa waktu lalu di kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor, Pacitan, Jawa Timur. Dimana dalam forum tersebut pembahasan mengenai pernikahan di bawah tangan ini cukup alot. Peserta ijtima’ sepakat bahwa pernikahan di bawah tangan hukumnya sah, karena telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun, nikah tersebut menjadi haram apabila di kemudian hari terjadi kemudharatan, seperti istri dan anak-anaknya telantar. Pencatatan melalui KUA hanya menempati level anjuran saja sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/mudharat yang mungkin tejadi .
Hal ini semakin memperumit persoalan saya kira, karena ternyata banyak pernikahan siri/bawah tangan ini digunakan sewenang-wenang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Fenomena pernikahan bawah tangan ini banyak ditemui di wilayah BOPUNJUR ( Bogor, Puncak dan Cianjur) yang seringkali juga dianggap sebagai bentuk prostitusi terselubung. Banyak biro jasa yang dadakan menjadi penghulu palsu dalam terminologi mas Emha, saksi dan sebagainya yang dapat menikahkan laki-laki yang bermaksud menikahi perempuan disana. Ini merupakan keprihatinan tersendiri karena sebenarnya melemahkan posisi perempuan. Banyak laki-laki Timur Tengah yang sengaja datang untuk mencari istri disana dan kemudian menggunakan pintu pernikahan bawah tangan ini sebagai peluang yang mudah. Padahal dalam pernikahan tersebut perempuan yang diperistri sangat berpeluang tinggi untuk ditinggalkan dengan begitu saja. Belum lagi persoalan pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan istri yang kemudian tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat suaminya dikemudian hari.
Nikah sirri sangat dekat dengan Poligami
Temuan saya saat melakukan penelitian tentang poligami menunjukkan bahwa longgarnya kebolehan pernikahan sirri sangat memudahkan bagi laki-laki untuk melakukan perkawinan poligami. Saya sempat jalan-jalan kepengadilan agama dan KUA setempat, ternyata tidak ada satupun pernikahan poligami yang tercatat. Sementara fenomena poligami pada daerah tersebut cukup tinggi. Jelas bahwa pintu ini membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya poligami. Hal ini memperkuat temuan Evi Setiawati (2002) yang melakukan penelitian tentang perkawinan sirri, dimana ada korelasi yang sangat tinggi antara perkawinan sirri dengan perkawinan poligami. Perkawinan sirri membuka peluang dan memudahkan laki-laki untuk melakukan perkawinan poligami tanpa melalui prosedur sesuai undang-undang perkawinan No 1 thn 74. jadi lengkaplah sudah kelemahan perempuan dalam perkawinannya.
Untuk itu penegakan hukum dan juga amandemen hukum perkawinan No.1 tahun 1974 menjadi hal mendesak yang harus diselesaikan. Salah satu poin yang harus dimasukkan adalah persoalan mengenai kawin kontrak dan di bawah tangan. Dimana semangat yang harus dibangun dalam amandemen itu adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pihak yang selama ini selalu ditinggalkan dan tidak dilihat sebagai manusia yang utuh sebagai subjek hukum, yaitu perempuan.
Karena bagaimanapun setiap orang bercita-cita bahagia dalam perkawinannya, seperti halnya temuan penulis illegal Wdding ini, namun kebahagiaan itu supaya menjadi lebih kuat harus didukung oleh lembaran-lembaran akta nikah yang memungkinkan dengannya bisa diselesaikan berbagai persoalan secara baik melalui jalur hukum. Sehingga untuk mencapai keluarga Asmara (assakinah Mawaddah Warahmah) semakin terbuka lebar.
Wallahu a’lam bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar