Kamis, 01 Maret 2018

Kebijakan Pengelolaan Gambut di Indonesia ditinjau dari Aspek Ekologi, Ekonomi dan Sosial

Acara kuliah umum ini digelar oleh Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia dengan tema “Kebijakan Pengelolaan Gambut di Indonesia Ditinjau dari Aspek Ekologi, Ekonomi, dan Sosial” pada Selasa, 27 Februari 2018 di Aula Gedung IASTH Lantai 3 Kampus UI Salemba. Menghadirkan 2 Pembicara utama yaitu Prof. Emil Salim, MA., Ph.D (Pendiri Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia): Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Gambut: Perspektif Lingkungan. Prof. Kosuke Mizuno (Center for Southeast Asian Studies Kyoto University, Japan): Catastrophe and Regeneration, Indonesia’s Peatlands: Ecology, Economy, and Society

Prof. Kosuke Mizuno menjelaskan hasil temuannya di wilayah Riau yang notabene wilayah miliknya Sinarmas mengenai bagaimana penggunaan dan pengelolaan lahan gambut di sana. Setidaknya saya menangkap bahwa menurutnya “degradasi gambut dimulai saat pengembangan besar-besaran perkebunan sawit karena tanaman ini membutuhkan lahan yang kering sehingga dibangunlah drainase skala besar untuk pengeringan gambut”. Keterlambatan saya datang membuat tidak banyak hal yang dapat saya tangkap dari apa yang disampaikan sang profesor.

Sementara itu Prof. Emil Salim, MA sebagai pembicara utama kedua menyampaikan keberatannya atas temuan yang dipublikasikan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia mengenai dampak dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.  

Menurutnya LPEM tidak melihat isu gambut secara holistik dan lebih melihat pada kerugian dari perspektif korporasi, khususnya pengusaha pulp and paper dan sawit[1]. Penolakannya didukung banyak data mengenai bukti bahwa kelapa sawit telah mengorbankan lingkungan. Nilai ekonomi gambut ini sebenarnya bagi siapa? Menurutnya daerah di mana lahan sawit ditanam terbukti tidak menurunkan kemiskinan bagi masyarakat sekitarnya. Data Human Development Index (HDI) sebagai alat untuk melihat perkembangan kesejahteraan masyarakat untuk wilayah Aceh, Riau dan Sumatra Selatan menunjukkan dalam angka yang rendah.  Sudah saatnya Indonesia meninggalkan konsep pembangunan ekonomi seperti tahun1950-an yang tidak melibatkan dimensi lingkungan dan dimensi sosial. “Saatnya kita menerapkan konsep pembangunan ekonomi di bawah payung sustainable development.” Hal ini yang tengah dilakukan pemerintahan Jokowi.

Keberatannya juga didukung oleh data atas kebakaran hutan yang 90% terjadi atas lahan gambut yang terbakar. Ini berdampak pada naiknya gas rumah kaca dan terbukti telah mengancam perubahan iklim dunia. Hal ini juga telah menyumbang rusaknya ekosistem gambut dan lingkungan. World Bank mencatat kebakaran pada tahun 2015 telah menelan kerugian sebanayak 16,1 milliar dollar Amerika belum termasuk korban manusia yang meninggal dan sakit karena asap yang ditimbulkan. Diakhir statementnya beliau menegaskan pentingnya peran akademisi untuk menjaga marwahnya sebagai kelompok intelektual yang tetap menggunakan hati nurani dan keilmuannya demi kelestarian alam dan masyarakat. “Our intellectuality is not for sale” ungkapnya menegaskan penolakannya pada temuan LPEM UI.  

Pada sesi kedua hadir sebagai pembahas Dr. Ir. Nur Masripatin, M.For.Sc (Penasehat Senior Menteri LHK Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional): Kebijakan Pengelolaan Gambut dalam rangka Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. Kiki Verico, Ph.D (Wakil Kepala LPEM FEB UI Bidang Penelitian): Dampak implementasi PP No. 57/2016 terhadap Industri Pengolahan Kayu, Pulp dan Kertas, dan Perkebunan. Ir. Nadzier Fuad, M.Sc (Kepala Badan Restorasi Gambut): Presentasi dari BRG – Program Pengelolaan dan Perlindungan Gambut. Dan Prof. Dr. Ir. Supiandi Sabihan, M.Agr (Masyarakat Gambut Indonesia): Kebijakan Pengelolaan Gambut di Indonesia.

Kiki Verico, Ph.D dari LPEM UI menyayangkan ketidakhadiran Prof Emil pada saat sesi pembahasan, sehingga dirinya tidak dapat menyampaikan klarifikasi atas pandangan prof Emil sebelumnya. Beliau menyampaikan bahwa temuan LPEM UI dihasilkan dari rumusan dan formula yang cukup sistematis khususnya dari aspek ekonomi dan bisnis. Sehingga mendapatkan kesimpulan sebagaimana telah dipublikasikan oleh LPEM UI.

Sementara  Nadzier Fuad dari BRG menyampaikan beberapa pendekatan dalam implementasi restorasi gambut dalam tiga langkah (3R): R pertama adalah Rewetting/Pembasahan melalui sektor kanal, sumur bor, pembuatan kanal dan reservoir. Langkah kedua melalui Revegetation/revegetasi melalui langkah pembibitan, penanaman kembali dan pemeliharaan. R ketiga, Revitalitation of livelihood/revitalisasi ekonomi dengan melihat dukungan untuk transisi, desa peduli gambut dan pelatihan. Menurut Fuad, pembelajaran dari proses yang telah dilakukan BRG adalah aksi kolaboratif merupakan kunci sukses untuk restorasi gambut. Kontribusi masyarakat perlu ditempatkan pada garda terdepan dalam melaksanakan proses restorasi gambut dengan cepat di bawah koordinasi BRG.

Prof Supiandi Sabihan menyampaikan bahwa tantangan pengelolaan lahan gambut kedepan yang telah terdegradasi dapat dilakukan dalam 2 cara: Pertama, Pengembalian ke sistem hutan atau restorasi dan Kedua, Perbaikan fungsi lahan atau reklamasi. Dalam proses restorasi memang ada tantangan juga diantaranya diperlukan ketersediaan peta dalam skala besar dengan keragaman tingkat degradasi, perlunya partisipasi masyarakat untuk pengembalian menjadi system hutan juga perlu waktu lama dan dibutuhkan komitmen semua stakeholder untuk melaksanakannya.
Sementara tantangan melalui reklamasi adalah perlunya ketersediaan peta skala besar, penurunan graundwater level, perubahan porositas dan BD pada lapisan atas gambut subsiden dan kebakaran lahan dan emisi C.

Mencerahkan buat orang awam seperti saya mendengarkan isu ini, ada banyak kata-kata baru bagi saya yang harus saya catat untuk dilihat ulang nanti kalau ada waktu, bahkan saya pun tertarik membaca khusus mengenai PP 71/2014[2]  dan  PP 53/2016[3] tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dari proses public lecture ini saya juga menyayangkan para narasumber yang berbeda pandangan tidak dapat duduk bersama untuk saling mendengarkan alasan atas pandangan mereka masing-masing, sehingga membiarkan pendengar memiliki 2 pandangan berbeda tanpa ruang saling mengklarifikasi dan tetap sepakat dalam perbedaan. Saya meyakini alam harus dijaga, upaya kolaborasi dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bertanggungjawab butuh ruang duduk bersama mencari solusi Bersama. Kalau buan kita yang peduli siapa lagi? 
Wallahu ‘alam bishowab.